Bupati Kudus: Kasus korupsi Kades Undaan Kidul harus jadi pembelajaran
Kamis, 13 Juli 2023 13:20 WIB
"Kepala desa di Kabupaten Kudus, untuk hati-hati dalam mengelola keuangan desa agar kasus dugaan korupsi kepala Desa Undaan Kidul tidak terulang dan harus menjadi pembelajaran bersama," kata Bupati Kudus Hartopo ditemui usai pelantikan tiga kepala desa di Pendopo Kabupaten Kudus, Kamis.
Tiga kepala desa yang dilantik, yakni Kepala Desa Golantepus Nur Taufiq, Kepala Desa Getasrabi Badrus, dan Kepala Desa Janggalan Noor Azis.
"Kami berharap, kasus yang terjadi di Desa Undaan Kidul juga menjadi shock terapy (terapi kejut) bagi desa-desa lainnya agar dalam mengelola keuangan desa disesuaikan dengan aturan yang ada," ujarnya
Menurut dia kasus tindak pidana yang terjadi karena sikap menyepelekan permasalahan serta ada pula yang disebabkan karena pemahaman aturan kurang, karena itu bimbingan teknis perlu ditingkatkan agar kepala desa semakin paham soal aturan.
Sebagai pelayan masyarakat, kata dia, seharusnya kepala desa mengedepankan misi memajukan pembangunan desa serta mensejahterakan warganya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Adi Sadhono mengakui sebelum kasus Kepala Desa Undaan Kidul ditangani pihak Kejaksaan Negeri Kudus, sudah ada upaya penyelesaian sejak tahun 2021 karena kasus dugaan penyelewengan dana hasil lelang tanah bengkok perangkat desa terjadi sejak tahun 2020.
"Karena berbagai upaya sudah dilakukan belum juga ada penyelesaian, akhirnya ditangani oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
Kejaksaan Negeri Kudus sendiri mulai melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Undaan Kidul Suroto sejak Selasa (11/7).
Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Undaan Kidul, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus yang bersumber dari hasil lelang tanah kas desa dan tanah bengkok perangkat yang kosong terjadi dalam kurun waktu tahun 2020, 2021 dan 2022.
Sementara nilai kerugian negara hasil audit perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng tanggal 2 Agustus 2022 sebesar Rp408,3 juta.
Atas perbuatan itu, tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan subsidair pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Pemkab-Bawaslu Batang ingatkan kades netral di Pemilu 2024
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024