Kejati Jateng selamatkan Rp26,5 miliar dari pidana korupsi dan pajak
Sabtu, 22 Juli 2023 12:30 WIB
Kepala Kejati Jawa Tengah I Made Suarnawan di sela peringatan Hari Bhakti Adhyaksa di Semarang, Sabtu, mengatakan bahwa penyelamatan keuangan negara terbesar berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp21,15 miliar
Adapun dari berbagai perkara tindak pidana perpajakan, kata dia, uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp5,42 miliar.
"Pada tahun 2003 terdapat 43 perkara yang masuk dalam penyidikan, sedangkan yang sudah masuk dalam penuntutan sebanyak 57 perkara," kata Made Suarnawan.
Selain tindak pidana khusus, lanjut Kajati, penyelamatan dan pemulihan kerugian negara juga berasal dari penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.
Pendampingan kejaksaan dalam sejumlah perkara perdata, kata dia, mampu membantu penyelamatan dan pemulihan keuangan negara hingga Rp94 miliar pada tahun ini.
Menyinggung soal pesta demokrasi, Suarnawan memastikan sikap netral pegawai kejaksaan dalam menghadapi Pemilu 2024.
Sebagai penegak hukum, Kajati memastikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mampu memosisikan diri dalam tahun politik ini.
Ia juga menyatakan kesiapan kejaksaan dalam menjaga provinsi tetap kondusif pada tahun politik.
"Kejaksaan harus memosisikan sebagai PNS yang netral, tidak memihak," tambahnya.
Baca juga: Saksi ungkap ada aliran dana ke BPK hingga anggota DPR dalam proyek JGSS 6
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024