Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab Kudus belum putuskan perpanjangan masa jabatan Sekda Kudus

Kamis, 27 Juli 2023 14:43 WIB
Image Print
Bupati Kudus Hartopo. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Bupati Kudus Hartopo mengakui belum memutuskan untuk melakukan perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus Samani Intakoris, meskipun masa tugasnya berakhir per 1 Agustus 2023.

"Terkait hal itu, kami masih melakukan kajian apakah yang bersangkutan masa jabatannya diperpanjang atau dilakukan penggantian," ujarnya di Kudus, Kamis.

Ia mengakui sudah menerima hasil asesmen terhadap kinerja Sekda Kudus Samani Intakoris beberapa pekan sebelumnya dari Provinsi Jateng, sedangkan pengambilan keputusan perpanjangan masa jabatan atau tidak belum diambil.

Untuk saat ini, kata dia, memang masih dirapatkan terkait masa jabatan sekda diperpanjang atau tidak.

"Kami juga harus mempertimbangkan hasil kinerjanya selama ini," ujarnya.

Selain itu, imbuh dia, pihaknya juga perlu melihat prestasi dan rekam jejaknya selama ini, meskipun sebelumnya sudah ada hasil asesmen.

Menurut dia pihaknya mengikuti aturan yang ada, meskipun untuk melakukan penggantian juga tersedia pejabat yang memenuhi syarat secara golongan dan kepangkatan.

"Dengan demikian, banyak pula pejabat yang bisa mengisi kursi jabatan sekda karena dari sisi usia maksimal 58 tahun," ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno membenarkan bahwa masa tugas Samani Intakoris sebagai Sekda Kudus akan berakhir per 1 Agustus 2023.

"Khusus pejabat tinggi pratama setelah menjabat selama lima tahun atau lebih, maka dievaluasi," ujarnya.

Nantinya, kata dia, ketika hendak menjabat kembali ada uji kompetensi dan kesesuaian tugas. Sedangkan yang mengevaluasi dari tim panitia seleksi yang diketahui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, sedangkan sekretaris dari pejabat fungsional utama serta akademisi dari Undip Semarang.

Hasil evaluasi oleh tim panitia seleksi tersebut, kata dia, selanjutnya diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian atau bupati Kudus.

Baca juga: Disbudpar Kudus gali sejarah, tambah koleksi Museum Keretek

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024