Logo Header Antaranews Jateng

BPJAMSOSTEK berharap petugas pemilu terlindungi BPJS Naker

Selasa, 22 Agustus 2023 23:58 WIB
Image Print
Penyerahan santunan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan pada acara Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama Antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah di Solo, Jawa Tengah, Selasa (22/8/2023). FOTO ANTARA/Aris Wasita
Solo, Jateng (ANTARA) -
BPJAMSOSTEK berharap petugas pemilu segera terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan mengingat risiko kerja yang cukup tinggi, kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Wilayah Jateng-DIY Cahyaning Indriasari
 
"Jadi kalau untuk panitia penyelenggara pemilu, di Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Pilpres (tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Red.) penyelenggara pemilu juga harus dianggarkan pemerintah daerah untuk perlindungannya," katanya pada Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama Antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah di Solo, Jateng, Selasa.
 
Ia mengatakan saat melaksanakan tugas para petugas pemilu rentan risiko kecelakaan kerja hingga meninggal dunia. Untuk risiko kerja ini sudah semestinya masuk sebagai perlindungan kerja.
 
"Harapannya (kepesertaan) saat perlindungan itu yang paling penting. Proses (menjelang pemilu) kan saat ini sudah berjalan, yang sudah (bertugas) mestinya sudah dilindungi," katanya.
 
Secara keseluruhan dari sebanyak 23 juta pekerja di Jateng, kata dia, baru sekitar 4,5 juta yang sudah dilindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.
 
Pihaknya berharap melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri se-Jateng perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat makin merata.
 
"Mohon support dari bapak ibu Kajari agar ada peningkatan kepesertaan dari kelompok bukan penerima upah. Ini juga merupakan salah satu elemen untuk percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem," katanya.
 
Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, dikatakannya, sejumlah daerah sudah menerbitkan regulasi. Ia mengatakan di Jawa Tengah ada sebanyak 60 produk hukum atau peraturan yang mengatur pelaksanaan tersebut.
 
"Namun itu hanya akan jadi regulasi tanpa diimplementasikan," kata Cahyaning Indriasari.
 
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng I Made Suarnawan berharap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari petugas pemilu menjadi perhatian bersama.
 
"Apalagi ini ke depan terkait pelaksanaan pemilu, itu sangat-sangat membutuhkan perhatian bersama. Belajar pilpres sebelumnya, banyak kejadian (petugas pemilu meninggal dunia akibat kelelahan). Mudah-mudahan tidak terulang lagi. Tentu kami di daerah para Kajari ada pernyataan kerja sama," katanya.
 


Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024