Bupati Kudus komentari sistem gaji tunggal
Jumat, 15 September 2023 16:34 WIB
"Jika dikaitkan dengan beban anggaran daerah, kami belum bisa menghitung karena belum diberlakukan," ujarnya di Kudus, Jawa Tengah, Jumat.
Selain itu, kata dia, Pemkab Kudus juga belum mengetahui teknis pelaksanaannya.
Tentunya, imbuh dia, akan ada penilaian dari masing-masing jabatan, termasuk beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaannya.
Sistem gaji tunggal atau single salary merupakan implementasi dari isi Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Dengan adanya sistem gaji tunggal, maka komponen tunjangan yang diberikan kepada ASN akan dihapus.
Wacana gaji tunggal sendiri dilandasi karena selama ini selisih gaji pokok ASN antara golongan terendah hingga golongan tertinggi tidak terlalu jauh, sehingga tidak menjadi pendorong abdi negara meningkatkan kinerja.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Djati Solechah mengakui wacana tersebut memang belum sampai ke daerah.
"Biasanya, dari kementerian terkait akan menggelar rapat koordinasi ketika wacana tersebut hendak diberlakukan," ujarnya.
Ia memperkirakan pelaksanaannya juga setelah RUU ASN disahkan, sehingga daerah baru mendapatkan informasi lebih detail terkait teknis pelaksanaannya.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kudus per September 2023, jumlah ASN sebanyak 6.644 orang, termasuk di dalamnya PPPK. Sedangkan anggaran untuk pemberian gaji ASN sekitar Rp27,06 miliar per bulan.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024