UMP Jawa Tengah 2024 naik 4,02 persen
Selasa, 21 November 2023 21:21 WIB
"UMP 2024 sebesar Rp2.036.947 atau naik sekitar 4,02 persen dari UMP 2023 sebesar Rp1.958.169," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Ahmad Azis di Semarang, Jateng, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa UMP Jateng 2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023, serta mendasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 perihal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Penetapan UMP juga dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.
Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah yang mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Rentang nilainya 0,10 sampai dengan 0,30. Nilai alfa ditentukan dari rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah di tiga periode terakhir tahun berjalan," ujarnya.
Menurut dia, penghitungan usulan/rekomendasi UMP 2024 telah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi yang beranggotakan unsur pemerintah, pakar/akademisi, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia pada 16 November 2023.
"Hasilnya UMP 2024 yang mendasarkan pada UMP tahun 2023, inflasi yoy September 2023 terhadap September 2022 sebesar 2,49 persen, pertumbuhan ekonomi 5,11 persen, dan nilai alfa 0,30," katanya.
Adapun penentuan nilai alfa mendasarkan pada penghitungan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah pada periode tahun 2020-2021, 2021-2022, dan 2022-2023.
"Adanya peningkatan pada penyerapan tenaga kerja dan median upah di periode tersebut menyebabkan variabel alfa di Jawa Tengah ditetapkan dengan angka tertinggi 0,30," ujarnya.
Azis juga menegaskan bahwa UMP itu berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
"Upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah," katanya.
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024