Logo Header Antaranews Jateng

BPJS Ketenagakerjaan lindungi 1.344 Tagana se-Jateng

Rabu, 22 November 2023 17:20 WIB
Image Print
Foto bersama seusai penyerahan kartu kepesertaan dan manfaat jaminan kematian kepada ahli waris Tagana yang meninggal dunia, di Semarang, Rabu (22/11). ANTARA/Nur Istibsaroh
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK per 1 November 2023 telah mendaftarkan seluruh taruna siaga bencana (Tagana) Provinsi Jawa Tengah sebanyak 1.344 personel dan penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis dilakukan di sebuah hotel di Semarang, Rabu (22/11).

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari dan Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Imam Maskur kepada perwakilan Tagana.

Selain kartu kepesertaan, dilakukan juga penyerahan manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta kepada Isti Wahyuni yang merupakan ahli waris dari peserta alm Mugiyanto yang meninggal karena sakit.

Imam Maskur mengatakan dengan mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, seluruh Tagana dapat bekerja dengan tenang terutama saat terjadi kecelakaan kerja, maka sudah ada perlindungan.

"Tingkat kerawanan kecelakaan kerja sebagai Tagana cukup tinggi, seperti saat menolong waktu terjadi kebakaran, longsor, banjir, risikonya adalah nyawa. Saat menolong orang tenggelam misalnya, risikonya tengelam dan tidak bisa menolong dirinya sendiri," kata Imam.

Imam menegaskan dengan tingginya risiko pekerjaan tersebut, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat dibutuhkan oleh Tagana dan iuran dipastikan akan rutin dibayarkan.

Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari dalam kesempatan tersebut mengatakan seluruh Tagana Provinsi Jateng terlindungi dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"JKK merupakan manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja," kata Naning.

Perlindungan kecelakaan kerja, katanya, diberikan dalam hubungan kerja dengan unsur ruda paksa, termasuk kecelakaan yang terjadi saat keluar pintu rumah dalam perjalanan menuju tempat kerja atau
sebaliknya dan saat perjalanan dinas.

"Sementara JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia dan bukan akibat kecelakaan kerja dengan besaran Rp42 juta. Rinciannya Rp20 juta santunan kematian, Rp12 juta santunan berkala, dan Rp10 juta biaya pemakaman," katanya.

Dari dua jaminan tersebut, kata Naning ada juga manfaat beasiswa pendidikan atau pelatihan bagi maksimal dua orang anak peserta penerima upah, bukan penerima upah, dan jasa konstruksi mulai dari TK sampai maksimal Strata1 (S1) dan berakhir pada saat anak peserta berusia 23 tahun atau menikah atau bekerja.

"Beasiswa diberikan bagi peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja; peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau
penyakit akibat kerja dan telah memiliki masa iuran minimal tiga tahun," kata Naning.

Pada penyerahan manfaat kepada ahli waris Tagana Jateng, tambah Naning, sebesar Rp42 juta dan tidak ada manfaat beasiswa, karena kepesertaannya masih di bawah tiga tahun.

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024