Jual kopi fiktif, warga Lampung Barat ditahan Polres Temanggung
Selasa, 2 Januari 2024 12:02 WIB
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo di Temanggung, Selasa, mengatakan korban penipuan adalah Arifin Kusumahadi (58) warga lingkungan Gondang Duwur, Kelurahan Manggong, Ngadirejo, Kabupaten Temanggung.
Ia mengampaikan pelaku menawarkan biji kopi namun setelah dibayar biji kopi tidak diantar dan uang yang telah dibayar digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi.
Kronologi kejadian awal mula pada 31 Oktober 2023 pelapor ditawari biji kopi kering dari Akif dengan keseluruhan berat 10 ton seharga Rp400.000.000 dengan kesepakatan pembayaran uang sebesar Rp350.000.000 akan dibayarkan melalui transfer dan sisanya akan di bayarkan ketika biji kopi tiba di gudang pelapor.
Kemudian Arifin mentransfer uang ke pelaku pada 31 Oktober 2023 sekitar pukul 06.45 WIB Rp150.000.000 dan pada 7 November 2023 menstransfer kembali sebesar Rp200.000.000.
Selanjutnya Arifin menerima video dari Akif kopi seberat 10 ton sudah siap kirim namun setelah ditunggu sampai dengan saat ini kopi yang dijanjikan tidak datang.
"Pelaku ketika dihubungi pelapor mengaku kopi belum siap kirim selanjutnya pelapor meminta temannya yang bernama FX Pringgo untuk mengecek kopi di tempat Akif dan mendapati biji kopi tersebut tidak ada atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 350.000.000 dan melaporkan ke Polsek Ngadirejo," katanya.
Ia menuturkan tersangka telah melanggar pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024