Polsek Tegal Barat sosialisasikan pencegah penggunaan knalpot brong
Jumat, 5 Januari 2024 10:17 WIB
Kapolsek Tegal Barat bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa menyampaikan edukasi sekaligus memasang brosur imbauan terkait larangan penggunaan knalpot brong.
"Hal ini kami lakukan guna menjaga ketertiban masyarakat. Selain itu, Polres Tegal Kota juga secara rutin melakukan penindakan terkait pengunaan knalpot brong,” kata Kapolsek Tegal Barat Kompol Aris Heriyanto.
Menurutnya, pemakaian knalpot pada kendaraan itu ada aturannya. Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong, maka bisa ditindak.
"Ada sanksinya, baik itu pidana ataupun denda yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar," katanya.
Ia menjelaskan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, melanggar Pasal 285 Ayat 1 UULLAJ, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
"Jadi selain untuk menjaga ketertiban masyarakat, juga menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait bisingnya suara knalpot brong, yang digunakan oleh pengendara kendaraan bermotor," katanya.
Pewarta : ksm
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024