Pemkab Temanggung bongkar lapak PKL langgar perda
Senin, 8 Januari 2024 13:47 WIB
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Temanggung Samsul Hadi di Temanggung, Senin, mengatakan bahwa pembongkaran ini karena lapak tersebut berjualan di lokasi terlarang, yakni trotoar jalan.
Tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Temanggung membongkar 12 lapak pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Gatot Soebroto tersebut.
Menurut dia, lapak pedagang kaki lima di trotoar jalan sepanjang jalan tersebut melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Samsul Hadi mengatakan bahwa trotoar merupakan bagian jalan yang dikhususkan bagi pejalan kaki, bukan untuk tempat berjualan. Bahkan, keberadaan pedagang kaki lima tersebut juga memicu kemacetan di jalan tersebut.
"Ternyata dari hari ke hari mulai bertambah banyak, jadi ini mungkin tadinya hanya satu, dua barang kali sekarang ada 12. Untuk itu, dalam rangka pemberian pembelajaran supaya tidak berkembang ke arah titik-titik selanjutnya kami coba tertibkan di Jalan Gatot Soebroto ini," katanya.
Gerobak maupun peralatan dagang kemudian diamankan di Kantor Satpol PP.
"Pemilik diperkenankan mengambilnya, namun tidak diperbolehkan berjualan kembali di lokasi yang sama. Terkait dengan relokasi pedagang, masih dalam kajian Pemkab Temanggung," katanya.
Baca juga: Pemkot Surakarta komitmen gerakkan ekonomi masyarakat
Pewarta : Heru Suyitno
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024