Logo Header Antaranews Jateng

Saatnya pemohon SKCK di Semarang terlindungi JKN

Rabu, 31 Januari 2024 16:44 WIB
Image Print
Polrestabes Kota Semarang jadi percontohan pelaksanaan pensyaratan kepersertaan JKN aktif dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Senin (29/1). Dok. BPJS Kesehatan

Semarang (ANTARA) - Upaya negara demi memastikan setiap warga masyarakat mendapatkan haknya memiliki Jaminan Kesehatan perlu dukungan dan kolaborasi seluruh pihak.

Salah satunya oleh Polrestabes Kota Semarang, yang jadi percontohan pelaksanaan pensyaratan kepersertaan JKN aktif dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Senin (29/1).

Adapun pensyaratan kepesertaan JKN ini merupakan tindak lanjut atas dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 2022 sebagai bentuk kolaborasi dalam menyukseskan Program JKN kepada 30 Kementerian/Lembaga salah satunya Kepolisian  Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya Melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pensyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, disebutkan syarat pengajuan SKCK adalah berkas fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun identitas lain yang belum memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Pas foto 4x6 berlatar merah sebanyak lima lembar, Paspor utuk keperluan luar negeri, juga telah disebutkan perlunya tanda bukti status kepesertaan aktif dalam Program JKN.

Ditemui pada Rapat Koordinasi Polrestabes Kota Semarang beserta jajaran Polsek di wilayah Kota Semarang, Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polrestabes Kota Semarang, Arie Iman Prasetya menyambut baik kebijakan dari pemerintah terkait  pensyaratan keaktifan peserta JKN dalam pengajuan pembuatan SKCK, sudah dilakukan rapat dan juga sosialisasi. Namun pihaknya juga meminta dukungan penuh  kepada rekan-rekan kepala unit dan operator petugas SKCK untuk turut mempublikasikan.

“Meskipun hampir seluruh masyarakat Semarang telah terdaftar sebagai peserta JKN, masyarakat tidak semua menjadi peserta JKN aktif. Padahal untuk pensyaratan SKCK itu kepesertaan JKN aktif. Karena itu selain adanya kebijakan kita juga perlu memberikan solusi,” ucapnya.

Cukup mudah untuk menunjukkan keaktifan kepesertaan JKN oleh masyarakat, diantaranya menyerahkan dokumen tangkapan layar kepesertaan aktif pada  Aplikasi Mobile JKN atau chat pada CHIKA yang dapat diakses melalui Whatsapp 08118750400.

Perlu diketahui pelaksanaan di Polrestabes Kota Semarang menjadi salah satu Polres Percontohan Implementasi Peraturan Polisi Nomor 6 Tahun 2023, diantara Polres lainnya yang ditunjuk antara lain Polrestabes Barelang POLDA Kepulauan Riau, Polresta Balikpapan POLDA Kalimantan Timur, Polresta Makasar POLDA Sulawesi Selatan, Polresta Denpasar POLDA Bali, Polres Kabupaten Dorong POLDA Papua Barat.

Sementara itu ditemui pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Andi Ashar menyebut pihaknya terus berkolaborasi dan bersinergi. Baik dari mitigasi resiko, agar tidak muncul kegaduhan dan kericuhan di tengah masyarakat. Artinya pelayanan SKCK memang berdiri sebagai pelayan publik. Selanjutnya melalui sinergi yang baik  harapannya bisa mensikronkan pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat sekaligus memastikan kepesertaan JKN masyarakat aktif.

Apalagi BPJS Kesehatan Cabang Semarang dan Polrestabes Kota Semarang, juga telah melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP di lingkungan Unit penyelenggara Pelayanan Publik SKCK)

“Sebetulnya di Kota Semarang pensyaratan kepesertaan JKN aktif tidak akan memberikan dampak yang tinggi, karena seluruh penduduk Kota Semarang telah memiliki JKN. Namun dari dari 100 persen kepesertaan JKN hanya memiliki angka keaktifan 83 persen,,” tegasnya.

Namun, pada tahap ini pihaknya akan terus melakukan pendampingan serta  mempersiapkan tools yang akan membantu kemudahan pelaksanaan di lapangan baik bagi para pengaju pelayanan SKCK maupun petugas.

“Cara paling mudah dengan masyarakat menunjukan aplikasi Mobile JKN, jika diinfo peserta berwarna hijau kepesertaannya aktif, namun jika merah dia tidak aktif. Saat ini petugas SKCK juga dapat melakukan pengecekan melalui web portal JKN yang dapat digunakan oleh petugas pelayanan SKCK,” ujar Andi.

Jika ditemui kepesertaan JKN Pemohon belum terdaftar JKN atau Pemohon merupakan Peserta JKN tidak Aktif, Pemohon dapat melanjutkan pelayanan asalkan,  Peserta dapat memberikan dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status Non Aktif; atau dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN bagi pemohon dengan status Non Aktif melalui Program REHAB

“Bagi peserta yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, maka dapat mengakses chat Pandawa di Whatsapp Nomor 08118165165 lalu memberikan dokumen cetak bukti nomor Virtual Account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar Program JKN kepada petugas pelayananan SKCK,”  tambah Andi.

Dalam hal Pemohon berusia > 21 tahun s.d. 25 tahun dan masih melanjutkan Pendidikan, maka Peserta masih menjadi tanggungan orang tua di Program JKN. Pemohon dapat mengakses chat Pandawa di Whatsapp Nomor 08118165165 fitur “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”, mengentri data serta upload dokumen bukti keterangan kuliah/bukti bayar uang sekolah terakhir, Kepesertaan JKN Pemohon langsung Aktif. ***

 



Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024