Bank Jateng gelar koordinasi pajak daerah dengan KPK
Jumat, 1 Maret 2024 10:59 WIB
Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan, sekaligus mencegah terjadinya pungli, gratifikasi, serta tindakan penyelewengan lainnya.
Plt Direktur Utama Bank Jateng Irianto Harko Saputro mengatakan KPK turut mendorong optimalisasi penerimaan Pajak Daerah dengan memanfaatkan alat monitoring pajak.
Alat tersebut diadakan dengan tujuan pemerintah daerah turut memonitor transaksi yang terjadi pada wajib pajak, sehingga dapat mengkalkulasikan kewajiban pajak yang lebih relevan untuk dibayarkan.
“Jadi hari ini KPK menitik beratkan pada hal tersebut (optimalisasi pajak daerah), intinya Bank Jateng diharapkan juga berperan dalam pendapatan PAD atau pendapatan asli daerah) nantinya,” kata Irianto.
Ia menambahkan saat ini 3.972 alat monitoring pajak daerah telah terpasang dan tersebar di seluruh wilayah Jawa Tengah, terutama di industri hotel, hiburan, restoran dan karaoke.
Fasilitas itu menjadi layanan dalam mempermudah pembayaran pajak dan dengan adanya alat tersebut, katanya, Bank Jateng juga akan memperoleh keuntungan dengan meningkatnya penerimaan daerah yang secara langsung juga meningkatkan dana pihak ketiga (DPK) di Bank Jateng.
Irianto merinci peningkatan penerimaan daerah dari tahun 2022 hingga 2023, transaksi tahun 2022 sebesar Rp14 triliun dan pada 2023 sebesar Rp16 triliun, sedangkan frekuensi transaksi tahun 2022 sebanyak 1.306.932, sementara tahun 2023 sebanyak 1.438.502.
“Capaian tersebut tidak lepas dari support Bank Jateng dalam penyediaan alat monitoring pajak daerah yang hingga saat ini total terdapat 3.972 unit alat yang ditempatkan di wajib pajak oleh Bank Jateng,” jelasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut seluruh pimpinan cabang Bank Jateng di wilayah Jawa Tengah, Kasatgas Pencegahan KPK Maruli Tua Manurung, Kasatgas KPK Sri Kuncoro Hadi beserta jajarannya.
Kasatgas Pencegahan KPK Maruli Tua Manurung menyampaikan paparan terkait Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di wilayah Jawa Tengah.
Salah satu titik rawan korupsi di pemerintah daerah adalah pengelolaan dan pendapatan daerah, karena itu perlu dilakukan langkah preventive dengan membenahi sistem administrasi pajak daerah sekaligus memberikan pemahaman bagi pegawai untuk menghindari pelanggaran.
“Salah satu upayanya dengan menerbitkan Peraturan Perusahaan terkait LHKPN dengan sanksi detil dan tegas dikaitkan hak-hak pegawai,” tutup Maruli.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024