BPJS Ketenagakerjaan Jepara bayar klaim sebesar Rp23,03 miliar
Sabtu, 9 Maret 2024 23:08 WIB
"Dari empat program, klaim terbesar dari Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp20,5 miliar, disusul Jaminan Kematian (JKM) total klaim sebesar Rp1,6 miliar, kemudian klaim Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp557 juta, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp357 juta," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jepara Bambang Indriyanto di Jepara, Sabtu.
Sementara untuk klaim jaminan kehilangan pekerjaan, kata dia, hanya Rp19 juta.
Menurut dia, menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan melalui beberapa programnya, tentu sangat bermanfaat karena BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan atas risiko-risiko yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaan dan memberikan rasa aman.
Setidaknya, kata dia, ketika ada perlindungan, mereka mereka bisa bekerja dengan tenang tanpa rasa khawatir dan cemas, sehingga bisa mengurangi resiko terputusnya penghasilan karena pencari nafkah mengalami risiko kerja.
"Baik kecelakaan kerja atau kematian. Negara hadir untuk melindungi warganya dari munculnya angka kemiskinan baru sehingga di Jepara diharapkan bisa menekan angka kemiskinan," ujarnya.
Penyerahan klaim terbaru, yakni terhadap pengrajin rotan bernama Sunarti asal Desa Krapyak, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, pada 6 Maret 2024.
Santunan tersebut diserahkan secara simbolis kepada ahli waris Sunarti di Balai Desa Krapyak. Selain menyerahkan klaim santunan kematian, BPJS Ketenagakerjaan juga menggelar sosialisasi kepesertaan bagi para pekerja mandiri.
Almarhum Sunarti baru mengikuti iuran kepesertaan selama enam bulan terakhir. Sedangkan jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42 juta.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi calon peserta yang ingin mendaftar baik melalui paguyuban atau individu bisa melalui penggerak jaminan sosial ketenagakerjaan (Perisai) di Desa Krapyak.*
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024