Logo Header Antaranews Jateng

Pemkot Pekalongan daftarkan lima objek cagar budaya

Selasa, 12 Maret 2024 09:04 WIB
Image Print
Gedung Kantor Pos Pekalongan yang kini sudah sudah menjadi sebagai bangunan cagar budaya. (ANTARA/Kutnadi)
Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, siap mendaftarkan lima objek diduga cagar budaya terdiri atas struktur Jembatan Loji, bangunan kuno yang kini dijadikan kantor satuan pengawas kerja di Jalan Jetayu, serta tiga arca.

Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Pekalongan Sahlan di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa saat ini, lima objek tersebut masih didata sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB).

"Setelah didaftarkan kemudian akan dibawa ke Tim Ahli Cagar Budaya. Tim Ahli Cagar Budaya inilah yang kemudian akan melakukan penilaian verifikasi, dan pemeringkatan dalam rangka penetapan benda cagar budaya," katanya.

Menurut dia, kegiatan pendataan, survei, pengukuran, dan pendokumentasian ODCB tersebut sudah dilakukan oleh tim dari Bidang Sejarah dan Cagar Budaya Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga dan dibantu tim dari Fakultas Teknik Universitas Pekalongan pada 7 Maret 2024.

"Jadi, sebelum proses ke penetapan, terlebih dulu dilakukan proses pendaftaran objek diduga cagar budaya. Setelah data untuk proses pendaftaran ODCB sudah jadi, selanjutnya akan dibawa ke Tim Ahli Cagar Budaya," katanya.

Ia mengatakan, tim Ahli Cagar Budaya ini yang mempunyai tugas untuk menetapkan, menghapus, dan memberi peringkat terhadap objek diduga benda cagar budaya itu.

"Nanti akan dikasih peringkat, apakah masuk peringkat kota/kabupaten atau nasional. Akan tetapi, karena tatarannya di kota, bisa saja mereka akan memberi peringkat kota," katanya.

Ia yang didampingi Pamong Budaya Muda pada Bidang Sejarah dan Cagar Budaya Afdlila Ranganti menyebutkan sejak 2019 sampai 2023 sudah ada 11 objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya.

Di antaranya, gedung Museum Batik, Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Pekalongan, SMP Negeri 6 Pekalongan, SMP Negeri 13 Pekalongan, Kantor Pos Pekalongan, bangunan PT Pertani, Lapas Kelas II-A Pekalongan, Tugu Mylpaal, dua koleksi batik, dan rumah Limun Oriental.

"Kegiatan pendaftaran objek diduga cagar budaya ini kami lakukan setiap tahun. Tahun depan kami akan mengganti objek lagi," katanya.

Dikatakan, berdasarkan pendataan hingga kini ada sekitar 282 objek diduga cagar budaya yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

Penetapan cagar budaya, kata dia, secara nasional diatur pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 62 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Cagar Budaya.

"Berdasar Undang-undang Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya disebutkan benda, bangunan atau struktur dapat diusulkan sebagai benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, atau struktur cagar budaya apabila memenuhi kriteria seperti berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun, serta arti khusus sejarah," katanya.

Baca juga: Rumah jabatan Kepala BI Jateng kini jadi cagar budaya

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024