Polisi ringkus pelaku penganiayaan pekerja pasar malam di Boyolali
Rabu, 20 Maret 2024 15:44 WIB
Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pembacokan tersebut, yakni MR (19) dan ESP (18), di wilayah Klaten, pada Minggu (17/3), sedangkan pelaku AFJ (17) ditangkap, pada Senin (18/3), kini ketiga pelaku ditahan di Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Kepala Polres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, di Boyolali, Rabu.
Kejadian kasus penganiayaan tersebut berawal saat, korban AW bersama dengan teman-temannya sedang nongkrong di pinggir jalan dan tiba-tiba didatangi rombongan sepeda motor dari arah barat sambil mengacung-acungkan senjata tajam. Karena, takut korban berusaha kabur, tetapi dia dikejar hingga terjatuh dan dibacok serta ditendang oleh para pelaku hingga menyebabkan robek berdarah di bagian punggung sebelah kanan.
Setelah itu, rombongan pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi dan korban kemudian melaporkan kejadian kasus penganiayaan tersebut ke Polres Boyolali untuk proses lebih lanjut. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk para pelaku pembacokan tersebut di wilayah Kabupaten Klaten.
"Kami berhasil menangkap pelaku pembacokan itu, yakni MR, ESP dan AFJ. Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan. Sedangkan, korban AW mengalami luka bekas bacok di bagian punggung sebelah kanan," kata Kapolres.
Selain itu, Kapolres mengatakan untuk motif para pelaku melakukan penganiayaan tersebut tanpa ada sebab yang pasti. Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban tanpa sebab, ini modus semacam geng yang pasti menjadi salah satu tindak pidana jalanan menjadi prioritas untuk ditindak tegas oleh polisi.
Selain itu, polisi juga berhasil menemukan barang bukti yang digunakan oleh para pelaku, yakni satu buah pedang dengan panjang satu meter dan pakaian yang dikenakan korban.
Oleh karena itu, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP, kasus Tindak Pidana Penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 penjara.
Kendati demikian, Kapolres mengimbau kepada para remaja untuk tidak melakukan perbuatan yang meresahkan karena berpotensi tindak pidana yang ada akibat hukum dan sangat merugikan. Kapolres juga akan terus meningkatkan jajarannya agar rutin melakukan kegiatan yang dapat mencegah terjadinya tindak pidana di wilayah Boyolali.
Baca juga: Kejari Semarang bebaskan pelaku penganiayaan lewat keadilan restoratif
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024