Logo Header Antaranews Jateng

BPJS KETENAGAKERJAAN serahkan santunan kematian pekerja migran asal Kendal

Kamis, 21 Maret 2024 10:02 WIB
Image Print
BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan kematian kepada pekerja migran Indonesia asal Desa Curugsewu, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah, atas nama Siti Anifah, yang meninggal dunia di tempatnya bekerja di Hongkong, Sabtu 24 Februari 2024. ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan
Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan santunan kematian kepada pekerja migran Indonesia asal Desa Kaliyoso, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah, atas nama Siti Anifah, yang meninggal dunia di tempatnya bekerja di Hongkong, Sabtu 24 Februari 2024.

Santunan kematian senilai Rp218 juta tersebut diserahkan kepada ahli waris, yakni suami korban, Nur Kholis dan anak korban, Lutfitasari dan Nouval Rizki Ramadhani.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kendal Deden Rinifiandi didampingi Sekdin Disperinnaker Kendal Mohamad Anas dan perwakilan dari pihak UPT BP2MI Wilayah Semarang Fitroh.

"Sudah kami serahkan secara simbolis manfaat program jaminan bagi pekerja migran Indonesia atas nama almarhumah Ibu Siti Anifah. Semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga almarhum," kata Deden di sela penyerahan santunan itu di Kabupaten Kendal.

Di tempat berbeda, Multanti selaku Kepala BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda yang merupakan Kantor Cabang Induk dari Kantor Cabang Kendal menjelaskan jaminan perlindungan yang diperoleh bagi calon pekerja migran Indonesia jika menjadi peserta dari BPJAMSOSTEK di antaranya adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian yang terjadi saat sedang menjalani persiapan atau pelatihan kerja, selama berada di negara penempatan kerja, dan hingga kembali ke Indonesia setelah masa kerja berakhir.

"Dalam kasus tersebut, BPJAMSOSTEK hadir untuk memberikan Hak manfaat yang diperoleh Pekerja Migran Indonesia atau ahli warisnya, Semoga dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," kata Tanti.

Manfaat yang diterima ahli waris dari Siti Anifah adalah santunan kematian Rp85 juta dan beasiswa pendidikan dua orang anak maksimal Rp133 juta, dengan jumlah total santunan Rp218 juta.

Sekretaris Dinas Perindustrian Kabupaten Kendal, mengucapkan bela sungkawa yang sedalam dalamnya atas meninggalnya almarhumah Siti Anifah, semoga husnul khotimah.

"Kami Juga mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan santunan berupa uang dan beasiswa anak almarhum sampai dengan jenjang kuliah, semoga dana tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan mendapat keberkahan dari Allah SWT," kata Mohamad Anas.

 

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024