Menhub ingatkan terbangkan balon udara tanpa izin dapat dipidana
Minggu, 31 Maret 2024 21:20 WIB
"Khusus Jawa Tengah yakni berkaitan dengan balon udara. Dua tempat yang menjadi bagian wisata masyarakat yakni Wonosobo dan Pekalongan," kata Menhub Budi Karya di sela kunjungannya di Polda Jawa Tengah, Minggu
Menhub Budi Karya menyebut hal tersebut harus diantisipasi agar tidak mengganggu keamanan, termasuk aktivitas serupa di daerah lain.
Ia pun meminta masyarakat memahami bahaya menerbangkan balon udara tanpa izin, karena dikhawatirkan akan mengganggu jalur penerbangan.
Menurut dia, pelaku penerbangan balon udara tanpa izin dapat dipidana.
Karena itu, Menhub mengimbau masyarakat, selain wilayah Pekalongan dan Wonosobo, yang tidak memiliki izin menerbangkan balon udara untuk menaati aturan tersebut.
Dalam kesempatan itu Menhub Budi Karya juga mengimbau masyarakat yang akan pulang kampung untuk mudik lebih awal.
Menurut dia, hal tersebut bertujuan agar masyarakat tidak sampai terjebak macet.
"Mudik antara H-10 sampai H-5, karena puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada H-4," kata Menhub Budi Karya.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024