Logo Header Antaranews Jateng

Maju di jalur perseorangan, ini syarat dukungan di Kabupaten Temanggung

Jumat, 19 April 2024 15:55 WIB
Image Print
Ketua Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois. ANTARA/Heru Suyitno
Temanggung (ANTARA) - Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah menyatakan jumlah dukungan calon pasangan perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 terkait Bupati dan Wakil Bupati Temanggung minimal harus mendapat 46.205 dukungan atau sebesar 7,5 persen kali daftar pemilih tetap.

Ketua KPU Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois di Temanggung, Jumat, menyampaikan daftar pemilih tetapnya ketika Pemilu 2024 mencapai 616.057 orang kalau 7,5 persen itu dinominalkan setara dengan jumlah total 46.205 pendukung.

"Calon perseorangan di Kabupaten Temanggung harus mendapat dukungan fotokopi KTP 46.205 orang, dengan persebaran dukungan sekurang-kurangnya di 11 kecamatan atau 50 persen plus satu," katanya.

Menurut dia, pendaftaran pasangan, baik dari pasangan perseorangan maupun dari partai pada 27 -29 Agustus 2024.

"Ketika mendaftar di KPU, mereka harus membawa syarat-syarat tersebut , yang dari partai paling rekomendasi dari DPP , tetapi kalau yang dari perseorangan itu harus membawa syarat dukungan," katanya.

Ia menyampaikan kalau dari dukungan partai politik itu kursi di DPRD harus 20 persen , di DPRD Kabupaten Temanggung ada 45 kursi maka 20 persen adalah sembilan kursi atau pembulatan dari 8,5 atau atau sebanyak 25 persen dari dukungan suara sah.

"Kalau pilkada dasarnya hasil Pemilu 2024 berbeda dengan pemilihan presiden dasarnya Pemilu 2019 karena pilpres dengan pemilu bersamaan, tetapi kalau untuk pilkada nanti hasil perolehan Pemilu 2024," katanya.

Menurut dia sudah ada dua orang yang menanyakan persyaratan sebagai calon perseorangan di KPU Temanggung.

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024