Tersangka kasus penyerobotan tanah menangi gugatan di PN Semarang
Selasa, 23 April 2024 09:30 WIB
Juru bicara PN Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Senin, mengatakan, putusan yang disampaikan melalui E-Court tersebut mengabulkan sebagian gugatan terhadap pengusaha Daniel Budi Setiawan sebagai termohon.
"Menyatakan penggugat merupakan pemilik tanah dan bangun yang sah pada SHM Nomor 1550/ Kel.Genuksari dengan luas tanah 1.890 meter persegi atas nama Setiawan," katanya.
Adapun untuk sertifikat Nomor 388/ Kel.Genuksari milik tergugat yang luasnya 5.724 meter persegi, lanjut dia, Hakim Ketua Judi Prasetya memutuskan dikurangi dengan luas tanah yang bersinggungan dengan sertifikat Nomor 1550.
"Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Kota Semarang untuk membetulkan pencatatan sertifikat Nomor 338 setelah dikurangi dengan tanah yang bersinggungan dengan sertifikat Nomor 1550," katanya.
Haruno menambahkan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada upaya hukum lanjutan.
Sementara kuasa hukum dr.Setiawan, Michael Deo, meminta Polrestabes Semarang menghentikan penyidikan perkara terhadap kliennya tersebut berdasarkan atas putusan yang sudah dijatuhkan oleh pengadilan itu.
PN Semarang telah mengabulkan gugatan kliennya terhadap pengusaha Daniel Budi Setiawan atas kepemilikan lahan di wilayah Genuk, Kota Semarang.
Dengan demikian, ia meminta penyidik menghentikan perkara yang menjerat kliennya itu.
"Pertimbangan hakim dalam putusan tersebut juga harus menjadi pertimbangan penyidik," katanya.
Ia menambahkan pelaporan polisi terhadap kliennya itu didasarkan atas data yang salah.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN gandeng perguruan tinggi percepat PTSL
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024