KPU Banyumas buka pendaftaran calon anggota PPS, ini batas waktunya
Kamis, 2 Mei 2024 15:41 WIB
"Sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan KPU RI, pengumuman pendaftaran calon anggota PPS dilaksanakan pada 2-6 Mei, sedangkan pendaftarannya pada tanggal 2-8 Mei 2024," kata Ketua KPU Kabupaten Banyumas Rofingatun Khasanah di Purwokerto, Banyumas, Kamis.
Oleh karena itu, kata dia, berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Banyumas Nomor 421/PP.04.2-Pu/3302/4/2024 tanggal 2 Mei 2024, pihaknya mengundang warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi PPS pada Pilkada Serentak 2024.
Menurut dia, persyaratan calon anggota PPS tersebut di antaranya berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik (parpol) atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun, dan berdomisili dalam wilayah kerja PPS yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
"Informasi mengenai persyaratan lainnya termasuk kelengkapan dokumen persyaratannya dapat diakses melalui laman KPU Kabupaten Banyumas di https://kab-banyumas.kpu.go.id," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan penelitian administrasi calon anggota PPS dilaksanakan pada tanggal 3-12 Mei dan hasilnya diumumkan pada 13-14 Mei 2024.
Bagi yang lolos penelitian administrasi, kata dia, berhak mengikuti seleksi tertulis calon anggota PPS yang akan dilaksanakan pada 15-18 Mei dan hasilnya akan diumumkan pada 19-20 Mei 2024.
"Kami akan meminta tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS pada 13-20 Mei. Selanjutnya, calon anggota PPS ini akan menjalanu wawancara pada 21-23 Mei 2024," katanya.
Rofingatun mengatakan hasil seleksi calon anggota PPS akan diumumkan pada tanggal 24-25 Mei, sedangkan penetapan calon anggota PPS pada 25 Mei dan selanjutnya akan dilantik pada 26 Mei 2024.
Terkait dengan proses pendaftaran calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pilkada Serentak 2024, anggota KPU Kabupaten Banyumas Sufi Sahlan Ramadhan mengatakan hingga batas akhir pendaftaran pada hari Senin (29/4), pukul 23.59 WIB, tercatat sebanyak 819 orang.
"Jumlah anggota yang mendaftar untuk PPK melebihi ekspektasi kami karena jumlah pendaftar yang tercatat per kecamatan sudah melebihi syarat minimal dua kali lipat dari kuota yang ada, sehingga perpanjangan waktu pendaftaran PPK tidak diperlukan," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Kabupaten Banyumas itu.
Ia mengatakan pendaftar calon anggota PPK terbanyak berada di Kecamatan Purwokerto Selatan karena mencapau 57 orang, sedangkan paling sedikit di Kecamatan Lumbir sebanyak 15 orang.
Menurut dia, pendaftar calon anggota PPK tersebut masih harus menjalani proses seleksi berupa penyerahan berkas fisik pendaftaran di Sekretariat KPU Kabupaten Banyumas paling lambat tanggal 4 Mei 2024, pukul 16.00 WIB.
"Selain itu, penelitian berkas administrasi pendaftar juga akan masih berlangsung hingga 23 Mei 2024," kata Sufi.
Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November ditujukan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur serta bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024