Logo Header Antaranews Jateng

Kapolda Jateng : Pembunuhan di Boyolali kasus menonjol

Selasa, 7 Mei 2024 20:39 WIB
Image Print
Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah) saat menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Mapolres Boyolali, Selasa (7/5/2024). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Boyolali (ANTARA) - Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, Jajaran Polres Boyolali didukung Jatanras Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana dan pencurian pemberatan (Curat) merupakan kasus yang menonjol dan penting di wilayahnya.

Polres Boyolali didukung Jatanras Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pembunuhan itu, selama 22 jam setelah ditemukan kejadian berhasil mengungkap kasus itu, kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, dalam acara konferensi pers di Mapolres Boyolali, Selasa.

Kasus pembunuhan seorang pengusaha kerajinan tembaga, Bayu Handono (37), yang ditemukan di rumahnya, Kampung Kebonso RT 02/ RW 03 Kelurahan Pulisen Kecamatan Boyolali, pada Jumat (3/5), sekitar pukul 21.00 WIB, dan polisi berhasil menangkap pelakunya, yakni pelaku IR alias IB, warga Sambirobyong RT 009/000, Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, di Terminal Tirtonadi Solo, pada Sabtu (4/5), sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolda mengatakan hal tersebut berawal ditemukannya mayat korban di rumahnya, Kampung Kebonso RT 02/ RW 03 Kelurahan Pulisen Kecamatan Boyolali, pada Jumat (3/5), sekitar pukul 21.00 WIB, dalam kondisi meninggal dunia dan terdapat luka di sejumlah bagian tubuhnya serta bersimbah darah.

Kapolda mengatakan, modus operasinya pelaku membunuh korban ingin menguasai barang milik korban dengan menggunakan perencanaan pembunuhan. Atas dasar terjadinya pembunuhan antara pelaku dan korban terlibat hubungan asmara.

Keduanya terlibat hubungan asmara sesama jenis laki-laki. Pelaku perannya sebagai laki-laki dan korban sebagai perempuan melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali dengan upah sekitar Rp200 ribu.

Pelaku untuk yang ketiga kalinya minta upah Rp500 ribu. Namun, tersangka menyiapkan sebilah clurit karena korban saat ditarik Rp500 ribu tidak mau, kemudian korban dibunuh dengan cara dibacok lima kali dan korban belum meninggal kemudian dipukul dengan palu kepalanya sebanyak 10 kali baru korban meninggal dunia.

Hal tersebut, kata Kapolda, bahwa yang bersangkutan atau tersangka melakukan pembunuhan kepada korban dengan cara dibacok dan dipukul palu. Tersangka setelah melakukan pembunuhan menguasai harta korban di antaranya, adalah satu unit sepeda motor Honda PCX warna brown dengan Nopol AD 4860 BHD, uang tunai sebesar Rp2.050.000, satu buah handphone merk Iphone 12 pro warna pasific blue, satu buah dompet warna cokelat, satu buah Kartu ATM BCA Platinum, satu buah sepatu warna orange merk Vibram Hoka, satu buah tas warna abu-abu merk Ternua dan satu buah jam merk Coros warna hitam gold.

"Hal ini, adalah kasus pembunuhan yang sangat keji sekali dan sangat menonjol, sehingga ditangani dengan cepat anggota baik dari Polres Boyolali dan Polda Jateng. Hal ini sudah menjadi kewajiban Polri dan diarahkan ke jajarannya, bahwa pengungkapan kasus hal yang utama harus diungkap. Hal yang menonjol sudah saya worning untuk segera diungkap di wilayah Jateng," kata Kapolda.

Pelaku dan korban ketemunya berawal lewat aplikasi pada bulan Januari 2024. Pelaku setelah kenal dengan korban disuruh datang ke rumah kemudian berhubungan badan sesama jenis sudah beberapa kali, minta upah ditambah dan tidak dikasih kemudian korban dibunuh oleh pelaku.

"Pelaku sudah merencanakan untuk itu, dengan membawa senjata tajam. Jika minta bayaran ditambah tidak dikasih langsung dibunuh oleh pelaku. Jadi pelaku sudah menyiapkan sarana sebagai bagian dari unsur pembunuhan," kata Kapolda.

Pelaku ditangkap oleh polisi di Terminal Tirtonadi Solo saat akan melarikan diri. Pihaknya akan periksa dan mengembangkan pelaku mungkin dilakukan tidak hanya terhadap satu korban. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024