Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab Batang wajibkan peternak memiliki SKKH

Rabu, 29 Mei 2024 16:33 WIB
Image Print
Kepala Dinas Kalautan, Perikanan, dan Peternakan Kabupaten Batang Windu Suriadji (kiri) pada acara sosialisasi edukasi penyembelihan hewan kurban pada para takmir masjid di Batang, Rabu (29/5/2024). (ANTARA/Kutnadi)
Batang, Jawa Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mewajibkan para peternak memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai upaya mencegah adanya jual-beli hewan ternak yang terindikasi penyakit.

"Meski hingga saat ini, kami belum menemukan ada hewan ternak terindikasi penyakit mulut dan kuku (PMK) serta LSD namun langkah antisipasi perlu dilakukan yaitu peternak harus memiliki SKKH," Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batang Windu Suriadji di Batang, Rabu.

Menurut dia, kepemilikan SKKH menjadi hal penting karena merupakan patokan bagi calon hewan ternak yang akan dikurbankan saat Hari Raya Idul Adha.

"Hal itu demi memberikan kepastian apakah hewan ternak yang akan disembelih sudah sesuai berat, usai hingga kondisi kesehatannya," katanya didampingi Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batang Syam Manohara.

Pada kegiatan Sosialisasi Pemotongan Hewan Kurban, dia menyebutkan jumlah keseluruhan hewan kurban yang tersebar di daerah mencapai sekitar 17 ribu ekor.

"Kemudian berdasarkan data 2023, hewan ternak yang telah dipotong sebanyak 2.068 sapi, 2 kerbau dan 3.741 kambing," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya bersama Kepolisian Resor Batang dan Kodim Batang meningkatkan pantauan ke pusat penjualan hewan kurban sebagai upaya mencegah adanya hewan ternak terindikasi penyakit yang akan dijual untuk hewan kurban.

"Kami menekankan daging kurban itu tetap aman, sehat, utuh dan halal sebelum dikonsumsi. Oleh karena itu, kami perlu melakukan pencegahan adanya hewan ternak terindikasi penyakit," katanya.

Baca juga: Dinpertan Cilacap imbau peternak pastikan kesehatan hewan untuk kurban

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024