Logo Header Antaranews Jateng

Bawaslu ingatkan ASN agar netral pada Pilkada 2024

Minggu, 23 Juni 2024 05:43 WIB
Image Print
Anggota Bawaslu Kota Semarang Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani. ANTARA/HO-Bawaslu Kota Semarang
Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Jawa Tengah, mengingatkan kepada jajaran aparatur sipil negara (ASN) untuk bersikap netral pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Anggota Bawaslu Kota Semarang Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani di Semarang, Sabtu, menegaskan bahwa ASN harus netral dan tidak memihak kontestan tertentu.

Menurut dia, Bawaslu Kota Semarang telah menyosialisasikan mengenai netralitas ASN melalui rapat koordinasi dengan mengumpulkan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) hingga camat.

Maria mengatakan bahwa rapat koordinasi bersama jajaran pemangku kepentingan terkait itu merupakan salah satu upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN pada pilkada.

"Kami berharap pada Pilkada 2024 angka pelanggaran netralitas ASN bisa berkurang. Bahkan, tidak ada sama sekali," katanya.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Semarang itu juga mengajak partisipasi masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan partisipatif dalam mengawasi netralitas ASN pada tahapan Pilkada 2024.

Berdasarkan data Komisi ASN per Maret 2024, pada tahun 2023—2024 pelanggaran netralitas ASN di Kota Semarang menempati peringkat keempat se-Jawa Tengah, dan Jateng menempati peringkat ketiga se-Indonesia.

Sementara itu, pengajar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang Sri Wahyu Ananingsih menjelaskan bahwa subjek hukum netralitas ASN sudah diperluas.

"Subjek hukum netralitas ASN saat ini, yakni pertama PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kedua, PNS yang suami/istrinya menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Ketiga, pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN)," katanya

Pada pemilu dan pilkada kali ini, kata dia, subjek hukum netralitas ASN diperluas dengan diaturnya netralitas pada PPNPN berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023.

Diungkapkan bahwa pelanggaran netralitas ASN, khususnya di Jateng pada pemilihan umum (pemilu) dan pilkada sebelumnya relatif cukup tinggi.

"Pada Pemilu 2019, pelanggaran netralitas ASN di Provinsi Jateng menempati urutan ketiga se-Indonesia, dan pada Pilkada 2020 juga menempati urutan yang sama," katanya.

Baca juga: Bawaslu Pati buka posko pengaduan tahapan Pilkada 2024

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024