Logo Header Antaranews Jateng

Tipikor Semarang vonis 7,5 tahun pada pembobol bank pemerintah daerah

Kamis, 4 Juli 2024 14:01 WIB
Image Print
Sidang pembobol bank milik pemerintah daerah dengan agenda pembacaaan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (4/7/2024). (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis/hukuman 7,5 tahun penjara kepada Anggoro Bagus Pamuji selaku terdakwa dalam kasus dugaan pembobolan bank milik pemerintah daerah setempat di Kota Semarang yang merugikan negara hingga Rp7,7 miliar.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang di Semarang, Kamis, sanksinya lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 9 tahun dan 8 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi pidana berupa denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam tindak pidana yang dilakukan dengan cara menyimpangkan setoran pelunasan kredit sebesar Rp3,8 miliar, menyimpangkan klaim asuransi sebesar Rp773 juta, dan mencairkan kredit fiktif sebesar Rp3 miliar.

Menurut dia, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan untuk menjaga performa NPL bank milik pemerintah tersebut.

Selain itu, kata dia, perbuatan terdakwa terjadi akibat kelemahan sistem bank dalam pengawasan penyajian laporan neraca keuangan sehingga dapat melakukan kecurangan tanpa dicurigai.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar yang telah dikurangi dengan ganti rugi Rp159 juta yang telah disetor terdakwa

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Pembobol bank pemerintah di Semarang ajukan pembelaan


Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024