Logo Header Antaranews Jateng

Pemilih beralamat RT/RW nol tetap diberi hak

Sabtu, 10 Agustus 2024 09:00 WIB
Image Print
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Ahmad Zaini. (ANTARA/Zuhdiar Laeis)
Semarang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang, Jawa Tengah, tetap mengakomodasi pemilih yang tercantum dalam data kependudukan dengan alamat RT/RW 0 atau nol untuk mencoblos pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"RT/RW nol memang secara kependudukan ada dan diakui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil)," kata Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini di Semarang, Jumat.

Berdasarkan informasi dari Dispendukcapil, kata Zaini, munculnya warga dengan alamat RT/RW nol itu berasal dari kepindahan domisili melalui aplikasi tanpa menyertakan RT/RW dituju, melainkan bisa dengan hanya mencantumkan kelurahan.

"Dengan aplikasi, orang bisa langsung pindah ke mana dan tidak harus ditempatkan (mengisi, red) di RT/RW di mana berada. Maka rata-rata orang pindah penduduk hanya mencantumkan nama kelurahannya," katanya.

Namun, Dispendukcapil Kota Semarang secara kependudukan tetap mengakui warga yang pindah domisili dengan mencantumkan RT/RW nol tersebut sehingga KPU Kota Semarang tidak menghapus dari data pemilih.

Jika dihapus dari daftar pemilih, Zaini khawatir jika mereka nantinya akan pindah memilih karena alasan tertentu tidak bisa mengurusnya.

"Apabila kami hilangkan (dari daftar pemilih, red), khawatirnya nanti menjelang pencoblosan, hari H, dia mencari datanya mau pindah memilih enggak bisa. Jadi, KPU tidak ada kategori TMS (tidak memenuhi syarat) dari RT/RW nol," katanya.

Meski demikian, Zaini berkoordinasi dengan Dispendukcapil mengimbau warga yang alamatnya RT/RW nol tersebut untuk segera melengkapi data RT/RW.

"Kalau dari KPU tidak ada masalah karena NIK (Nomor Induk Kependudukan), KK (Kartu Keluarga) juga ada, kemudian alamatnya di kelurahan itu," katanya.

Sebagai skrining agar tidak disalahgunakan dilakukan lewat undangan memilih yang diberikan jika pemilihnya ketemu. Sedangkan jika tidak ketemu pemilih maka akan dibawa di tempat pemungutan suara (TPS).

"Kalau tidak ketemu, orangnya harus ngambil ke TPS. Nanti, untuk ngambil undangan (memilih, red), (warga) yang RT/RW nol harus datang menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk)," katanya.

Langkah tersebut merupakan skrining untuk mencegah penyalahgunaan hak suara, termasuk diterapkan bagi pemilih yang meninggal dunia juga undangannya tidak diberikan kepada keluarganya.

"Skrining ini untuk mengurangi penyalahgunaan (hak suara, red), termasuk orang meninggal. Kalau (undangan memilih, red) kami berikan keluarganya, bisa diberikan ke orang lain," kata Zaini.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan setidaknya 5.448 orang pemilih dengan alamat RT/RW kosong, yakni tertulis RT 0/RW 0 dari hasil pencocokan dan penelitian yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024