Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab Batang: Jaga netralitas ASN pada pilkada cegah kepentingan

Jumat, 6 September 2024 12:32 WIB
Image Print
Asisten Administrasi Kabupaten Batang Sugeng Sudiharto. ANTARA/Kutnadi
Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengingatkan kepada aparatur sipil negara agar menjaga netralitas di pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sebagai upaya mencegah konflik kepentingan.

"Salah satu alasan kenapa ASN harus tetap netral dalam pemilu adalah untuk mencegah konflik kepentingan," kata Asisten Administrasi Kabupaten Batang Sugeng Sudiharto di Batang, Jumat.

Sugeng menegaskan bahwa netralitas ASN penting untuk memastikan tidak adanya penggunaan fasilitas negara dalam mendukung peserta pemilu tertentu.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, kata dia, terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan harus bebas dari intervensi politik dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Netralitas ASN, kata Sugeng, sudah diatur dalam beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Bawaslu Jateng telusuri ASN tidak netral saat pendaftaran paslon

"Regulasi ini secara tegas melarang ASN menjadi anggota atau pengurus partai politik dan mengharuskan mereka untuk tidak memihak pada kepentingan mana pun," katanya.

Dalam rangka memastikan penerapan netralitas, lanjut dia, terdapat beberapa larangan utama bagi ASN seperti kampanye melalui media sosial, terlibat sebagai panitia atau pelaksana kampanye, menggunakan atribut atau fasilitas negara dalam kampanye, dan menghadiri acara parpol atau penyerahan dukungan dengan KTP.

Selain itu, mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan calon, menjadi anggota atau pengurus parpol, mengarahkan PNS untuk ikut kampanye, menjadi pembicara dalam acara parpol, dan mengunggah foto bersama calon dengan simbol atau gerakan yang menandakan keberpihakan.

Dengan adanya regulasi ini, dia berharap ASN dapat lebih memahami batasan dan kode etik yang harus dipatuhi selama masa pemilu.

"Penerapan regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilu berjalan adil dan tanpa campur tangan pihak-pihak tertentu," katanya.

Baca juga: Supriyono Wakil Jateng bawa madrasah raih ASN Award 2023 Kategori Guru Inklusi Terbaik

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024