Kompolnas ungkap hasil supervisi kasus penemuan tujuh jasad di Kali Bekasi
Rabu, 25 September 2024 16:50 WIB
“Kami kemarin, Selasa (24/9), ke Polres Metro (Polrestro) Bekasi Kota untuk supervisi dan gelar perkara kasus. Ada dua kasus, yaitu tawuran antar geng dan penemuan tujuh jenazah,” kata Poengky ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan paparan Polrestro Bekasi Kota, tujuh jenazah yang ditemukan di Kali Bekasi merupakan bagian dari kelompok yang akan melakukan tawuran.
Adapun pada tempat berkumpulnya peserta tawuran, diketahui terdapat 50 orang yang sudah berada di tempat tersebut. Ada yang membawa senjata tajam dan ada pula yang mengonsumsi minuman keras.
Lalu, tim Patroli Presisi Polrestro Bekasi Kota mendapatkan informasi bahwa akan terjadi tawuran antar geng. Tim pun langsung menuju tempat yang menjadi titik kumpul.
“Setelah mereka (tim patroli) datang, para anggota geng langsung membubarkan diri. Ada yang masuk kampung, ada yang lari ke tempat lain. Bahkan, ada yang melompat ke sungai,” kata Poengky.
Ia mengungkapkan, beberapa orang yang melompat ke sungai berhasil diselamatkan oleh tim Patroli Presisi.
Dalam kunjungan itu, Kompolnas juga mewawancarai tiga tersangka yang terbukti membawa senjata tajam. Dari wawancara, diketahui bahwa kata “pesta” adalah kode untuk tawuran.
“Mereka mengaku bahwa kelompok geng berlarian karena takut lantaran akan melakukan tawuran dan membawa senjata tajam,” kata Poengky.
Untuk langkah selanjutnya, Kompolnas masih akan menunggu hasil autopsi tujuh jenazah untuk mengetahui penyebab kematian para korban.
Sebelumnya, warga menemukan tujuh mayat mengambang di Kali Bekasi, tepatnya belakang Masjid Al Ikhlas Perumahan Pondok Gede Permai RT 004/RW 008, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi pada Minggu (22/9) pagi pada pukul 06.00 WIB dan dilaporkan pukul 07.00 WIB.
Polisi menyebutkan penemuan tujuh mayat itu diduga karena tawuran. Terlebih, saat itu polisi sedang patroli untuk mencegah peristiwa itu.
Polisi telah menangkap 15 orang tersangka dan tiga di antaranya membawa senjata tajam (sajam).
Baca juga: Jaksa kasasi putusan pelaku mutilasi cor jasad korbannya di Semarang
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024