Logo Header Antaranews Jateng

Jadwal debat terbuka paslon wali kota Pekalongan di Pilkada 2024

Kamis, 10 Oktober 2024 09:16 WIB
Image Print
KPU Kota Pekalongan menyelenggarakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan, belum lama ini. (ANTARA/HO-Humas Kota Pekalongan)
Pekalongan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, telah menjadwalkan dua kali debat publik atau debat terbuka untuk pasangan calon wali kota selama masa kampanye Pilkada 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan Fajar Randi Yogananda di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa jadwal debat terbuka tersebut sudah disepakati oleh liaison officer (LO) masing-masing pasangan calon.

"Debat pertama akan dilaksanakan Sabtu (26/10) sedang debat kedua dijadwalkan pada Jumat (8/11/2024)," katanya.

Menurut dia, tim perumus dan panelis yang akan membantu KPU dalam menyusun pertanyaan serta mengatur teknis debat juga akan dipersiapkan mendekati waktu pelaksanaan debat kandidat kedua pasangan calon.

Debat tersebut, kata dia, akan disiarkan langsung melalui media elektronik agar bisa disaksikan oleh seluruh masyarakat.

"Akan ada pemaparan visi dan misi, sesi menjawab berbagai pertanyaan, dan juga ada kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan. Semua teknisnya akan kami sampaikan," katanya.

Fajar Randi mengatakan pihaknya akan membuka ruang bagi masyarakat untuk mengusulkan regulasi atau memberi masukan bagi calon wali kota dan calon wakil wali kota.

"Kami juga mereplikasi pengalaman dari pilkada sebelumnya yang melibatkan birokrasi sehingga yang sudah ada ini akan terus dijalankan," katanya.

Merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pasal 19 ayat (1) disebutkan bahwa debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dapat dilaksanakan maksimal tiga kali.

Kemudian, pada Pasal 20 menyebutkan debat tersebut disiarkan secara langsung atau siaran tunda melalui lembaga penyiaran publik maupun melalui lembaga penyiaran swasta yang memiliki izin penyiaran.

"Debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon ini bertujuan menyebarkan profil, visi, misi, serta program kerja kepada masyarakat," katanya.






 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024