Logo Header Antaranews Jateng

Kasus Sritex masuki tahap pertemuan pertama kreditur

Jumat, 15 November 2024 15:38 WIB
Image Print
Ilustrasi: Pengadilan Niaga Semarang menggelar rapat kreditor pertama kasus pembatalan homologasi PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Pertemuan yang dipimpin hakim pengawas tersebut dihadiri para kurator, ratusan kreditur, dan kuasa hukum, serta debitur.
Semarang (ANTARA) - Pengadilan Niaga Semarang menggelar rapat kreditor pertama kasus pembatalan homologasi PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Pertemuan yang dipimpin hakim pengawas tersebut dihadiri para kurator, ratusan kreditur, dan kuasa hukum, serta debitur.

Dalam pertemuan yang mengagendakan perkenalan para pihak tersebut, kuasa hukum Sritex Aji Wijaya & Co menekankan mendesaknya going concern untuk memberikan kesempatan kepada Sritex menjaga keberlangsungan usahanya dan memastikan nasib ribuan buruh yang bekerja di Sritex.

Welly Salam Direktur Keuangan Sritex menambahkan pernyataan untuk menggugah hakim pengawas melihat persoalan Sritex dengan pertimbangan hati nurani.

Ia mengibaratkan kondisi Sritex saat ini seperti orang sehat yang tiba-tiba dirampas haknya untuk menghirup udara segar.

"Nasib kami kira-kira seperti orang sehat yang tiba-tiba ditutup kepalanya dengan kantung plastik," katanya.

Perwakilan kreditur Horas Silaban dan Bosni Gondo Wibowo yang mewakili kelompok vendor minta kurator bekerja lebih cepat, transparan, dan profesional dengan mempertimbangkan kepentingan kreditur. Menurutnya, penanganan yang bertele-tele dan mengulur-ulur waktu sangat merugikan kreditur.

Dalam sidang tersebut empat kurator yaitu Denny Ardiansyah Nur Hidayat, Fajar Tommy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin, serta Hakim Pengawas Haruno Patriadi tidak menanggapi dengan serius usulan going concern yang sangat dibutuhkan Sritex untuk menjaga kelangsungan usaha dan menjaga ribuan karyawannya agar tetap bekerja.

Usulan untuk going concern yang sudah disampaikan sejak tiga minggu juga tidak ditanggapi.

Hakim pengawas lebih banyak mengarahkan pertanyaan dan memberikan kesempatan kepada ke-empat kurator untuk menyampaikan langkah-langkah pemberesan atas harta pailit.

Atas desakan lawyer kreditur, hakim pengawas meminta kurator memastikan waktu untuk menjawab permohonan going concern yang kemudian disepakati akan disampaikan dalam tiga hari mendatang.

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024