Logo Header Antaranews Jateng

Habiburokhman duga kasus polisi tembak polisi di Sumbar karena tambang

Jumat, 22 November 2024 14:44 WIB
Image Print
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/11/2024). ANTARA/HO-DPR.
Jakarta (ANTARA) -
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menduga bahwa kasus polisi tembak polisi di Sumatera Barat, yang menyebabkan korban meninggal dunia terkait dengan penindakan tambang ilegal galian C.
 
Dari informasi yang dia terima, menurutnya terduga pelaku merupakan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan berinisial DI, diduga menembak korban karena tidak senang atas penindakan tambang ilegal. Adapun korban merupakan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari.
 
"Jadi dipertanyakan apakah pelaku ini membackingi tambang ilegal, sehingga ketika tambang ilegal tersebut ditindak, beliau orang ini marah. Nah ini harus diusut tuntas," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
 
Dengan begitu, dia juga menduga bahwa kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana. Sebab, dia menduga pelaku sudah membawa senjata yang kemudian digunakan untuk menembak korban.
 
"Saya menduga itu pembunuhan berencana, tapi penyidik silakan memprosesnya," kata dia.
 
Selain menindak pelaku secara pidana, dia pun meminta Polri untuk mengungkap latar belakang kasus tersebut yang diduga terkait tambang ilegal.
 
Sebelumnya, salah seorang perwira polisi diduga menembak rekan perwiranya sendiri dengan senjata api di Kepolisian Resor Solok Selatan, provinsi setempat pada Jumat dinihari.
 
"Iya benar telah terjadi penembakan, untuk kasusnya masih tahap penyelidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulystiawan di Padang.

Namun demikian ia belum bisa memberikan keterangan yang lebih rinci mengenai peristiwa tersebut, begitupun dengan motif serta pemicu terjadinya kasus penembakan yang oleh anggota kepolisian tersebut.

Baca juga: Pengawal Kapolda Kaltara meninggal akibat luka tembak di dada



Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024