KPU Banyumas segera tetapkan pasangan calon terpilih Pilkada 2024
Purwokerto (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, segera menetapkan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
"Penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih ini akan kami laksanakan dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih di Purwokerto, Kamis (9/1)," kata Ketua KPU Kabupaten Banyumas Rofingatun Khasanah di Purwokerto, Banyumas, Rabu.
Menurut dia, penetapan tersebut karena KPU Kabupaten Banyumas telah menerima Surat Bernomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 6 Januari 2025 dari KPU RI yang menyebutkan bahwa KPU provinsi/kabupaten/kota yang di wilayahnya tidak ada perselisihan hasil pemilihan (PHP) untuk melakukan penetapan calon terpilih dalam jangka waktu 3 hari setelah terbitnya surat dinas.
Berdasarkan hasil pengecekan di laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) maupun lampiran surat dari MK ke KPU RI, kata dia, untuk Kabupaten Banyumas tidak ada gugatan atau PHP.
Rofingatun mengatakan bahwa pihaknya mengundang sejumlah pihak, mulai dari pasangan calon, pimpinan partai politik, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyumas, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, hingga panitia pemilihan kecamatan untuk menghadiri rapat pleno tersebut.
Rapat pleno itu juga akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KPU Kabupaten Banyumas.
"Setelah pasangan calon terpilih ini ditetapkan, tahapan berikutnya berupa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas. Pelantikan ini merupakan kewenangan pemerintah," katanya.
Ia mengatakan bahwa penetapan pasangan calon terpilih merupakan tahapan lanjutan setelah KPU Kabupaten Banyumas menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas pada tanggal 4 Desember 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten, kata dia, paslon nomor urut 1 Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti memperoleh 540.554 suara atau 59,44 persen, sedangkan nomor urut 2 yang merupakan kolom kosong mendapatkan 368.790 suara 40,56 persen.
"Hasil tersebut telah ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 2317 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024," kata Rofingatun.
Baca juga: DPD: Jangan terburu-buru putuskan pilkada lewat DPRD
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025