Logo Header Antaranews Jateng

Samsat Pekalongan wajibkan pemilik kendaraan listrik urus legalitas

Kamis, 6 Februari 2025 21:46 WIB
Image Print
Masyarakat sedang melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kota Pekalongan, Kamis (6/2/2025). ANTARA/Kutnadi

Pekalongan (ANTARA) - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mewajibkan pemilik kendaraan listrik baik motor dan mobil melakukan registrasi kendaraan, surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku kepemilikan kendaraan sebagai legalitas.

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kota Pekalongan Ngatmin di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa meski kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi tetapi legalitas tetap diperlukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas.

"Kebijakan kepemilikan STNK dan BPKB pada kendaraan listrik ini merupakan amanat Pasal 64 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana disebutkan bahwa setiap kendaraan listrik wajib di registrasi agar memenuhi persyaratan teknis laik jalan," katanya.

Menurut dia, peraturan itu menunjukkan komitmen pemerintah dalam penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan serta menjaga keselamatan dan keamanan di jalan raya.

"Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya dan memastikan bahwa semua kendaraan yang beroperasi terdaftar secara resmi," katanya.

Ia mengatakan proses pendaftaran kendaraan listrik tidak jauh berbeda dengan kendaraan bermotor biasa yaitu pemilik harus membawa dokumen pembelian, identitas diri, dan melakukan pengecekan fisik kendaraan sebelum mendapatkan STNK dan BPKB.

Untuk mengurus surat-surat tersebut, kata dia, dilakukan di kantor samsat induk maupun samsat cepat di wilayah masing-masing.

"Untuk kendaraan listrik baik motor maupun mobil saat ini masih bebas dari pajak, hanya membayar premi jasa raharja atau asuransi kendaraan dan kepengurusan surat-suratnya saja. Adapun total biaya kepengurusan BPKB dan STNK sekitar Rp1,2 juta," katanya.

 



Pewarta :
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2025