Logo Header Antaranews Jateng

OIKN-BPJS Ketenagakerjaan sepakat perkuat perlindungan pekerja di IKN

Senin, 10 Februari 2025 15:59 WIB
Image Print
Kepala OIKN Basuki Hadimuljono dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo meneken  Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sentra Massa IKN, Kamis (23/1/2025). Dok. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat pekerja di IKN

Semarang (ANTARA) - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan BPJS Ketenagakerjaan meneken Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai langkah nyata mewujudkan IKN yang inklusif dan berdaya saing.

Penandatanganan itu dilakukan Kepala OIKN Basuki Hadimuljono dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo di Sentra Massa IKN, Kamis (23/1/2025).

Basuki mengatakan kerja sama yang dilakukan pihaknya ini bertujuan untuk melindungi seluruh pekerja khususnya para pekerja konstruksi yang saat ini menjadi organ penting dalam percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Tugas BPJS Ketenagakerjaan ke depan, kata Basuki, tentu akan semakin banyak karena tenaga kerja yang harus dilindungi juga semakin banyak. Untuk pekerja, karena sudah terpenuhi haknya dan dilindungi oleh negara, mereka akan bisa bekerja lebih keras, aman, dan nyaman.

“Saya terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang menyiapkan lebih awal untuk menyambut ini, karena bulan ini kami sudah mulai lelang dan akan bergulir pembangunan yang lebih cepat lagi,” kata Basuki Hadimuljono.

Nota kesepahaman ini menjadi tonggak penting dalam memastikan seluruh pekerja di IKN mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang komprehensif. Hingga saat ini, terdapat 147 proyek di kawasan IKN yang telah terdaftar dengan total 134 ribu lebih pekerja menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi langkah Otorita IKN untuk memastikan seluruh pekerja di IKN memiliki proteksi jaminan sosial ketenagakerjaan, karena menurutnya, dengan memiliki perlindungan, pekerja akan dapat bekerja keras dan bebas cemas karena segala risiko dari pekerjaan telah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat pekerja di IKN. Melalui sinergi ini, kami akan terus meningkatkan layanan dan memastikan semua pekerja mendapatkan manfaat dari program-program baik ini,” kata Anggoro.

Anggoro mengatakan, untuk seluruh pekerja agar memastikan dirinya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, karena perlindungan dari risiko kerja tidak hanya akan dirasakan oleh pekerja saja, namun juga bagi keluarga pekerja itu sendiri.

“Kesadaran masyarakat pekerja menjadi sangat penting untuk sama-sama kita mencapai universal coverage atau perlindungan menyeluruh. Ini langkah positif, BPJS Ketenagakerjaan dan OIKN memiliki komitmen yang sama, bagaimana kita menjadi bagian penting dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sejahtera di Ibu Kota Nusantara,” kata Anggoro.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit, Farah Diana mengapresiasi atas kerja sama tersebut untuk melindungi seluruh pekerja khususnya para pekerja konstruksi pada pembangunan Ibu Kota Nusantara.

“Dengan adanya nota kesepahaman ini, semua pelaku usaha dapat mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, dan memastikan semua pekerja mendapatkan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ini,” ujar Farah. ***

 



Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2025