Logo Header Antaranews Jateng

Polres Temanggung tahan penjual obat mercon

Rabu, 19 Maret 2025 14:58 WIB
Image Print
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo menanyai tersangka penjual obat mercon di PolresTemanggung, Jawa Tengah, Rabu (19/3/2025). ANTARA/Heru Suyitno

Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menahan penjual obat mercon berinisial RK (36) warga desa Kupen, Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

"Tersangka menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, dan menyimpan serta akan menjual obat mercon," kata Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo di Temanggung, Rabu.

Pada hari Rabu (5/3) pukul 18.30 WIB, Tim Resmob Polres Temanggung melakukan patroli di Kecamatan Kranggan, kemudian menerima informasi bahwa di Subterminal Kranggan telah terjadi transaksi jual beli bahan peledak atau obat mercon.

Obat mercon tersebut, kata dia, akan dijual kepada orang lain dengan cara pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD). Petugas lantas mengamankan pelaku dan barang bukti seberat 5 kilogram obat mercon.

Berdasarkan keterangan pelaku, pihaknya melakukan pengembangan penyidikan di rumah tersangka, kemudian petugas menemukan obat mercon seberat 9,15 kilogram. Dengan demikian, total obat mercon seberat 14,15 kilogram.

Atas kejadian tersebut, petugas mengamankan pelaku dan barang bukti serta membuat laporan polisi untuk proses lebih lanjut.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana barangsiapa yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan senjata api, munisi, atau bahan peledak ke Indonesia.

"Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," kata Kasatreskrim AKP Didik Tri Wibowo.

Baca juga: Polsek Pedurungan tangkap empat produsen dan pembeli mercon



Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025