Polisi Buru Tiga Pembantai Orangutan
Rabu, 8 Februari 2012 12:24 WIB
Kapolres Kutai Timur (Kutim) AKBP Budi Santoso Sik melalui Kaur Bin Ops Reskrim IPTU Riko, Rabu, mengatakan, tiga tersangka pembantai orangutan yang kini buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah Bejo, Ijul dan Ijum.
Sedangkan dua tersangka, Tajar (60), warga Desa Menamang, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Tulil (55), warga Muara Ancalong, kini masih berada di balik jeruji besi untuk menunggu proses selanjutnya, setelah Selasa (7/2) melakukan rekonstruksi pembantaian orangutan.
"Tiga tersangka yang masih DPO ini akan terus kita kejar, dan kita sudah bekerja sama dengan aparat kepolisian di seluruh Indonesia untuk menangkap buronan ini," kata Kapolres AKBP Budi Santoso.
Kepada ANTARA, Tulil, sebelum mengikuti rekonstruksi, mengatakan, membunuh orangutan bukan disengaja, namun hanya menolong dan menyelamatkan rekannya Tajar yang terancam diterkam orangutan.
"Kalau saya tidak menolong, Tajar pasti mati dimakan orangutan, badannya sangat besar dan sudah mengamuk karena luka akibat di tombak dan ditebas parang oleh teman lainnya," katanya di Mapolres Kutai Timur.
Menurut Tulil, membunuh orangutan, dirinya dan rekannya tidak mendapat bayaran apa-apa, selain hanya semata-mata menyelamatkan Tajar yang sudah terancam nyawahnya.
"Saya kan bekerja sebagai Satpam di PT Prima Cipta Selaras (PCS) baru dua bulan, dengan bayaran Rp48.000 sehari. Sebagai petugas keamanan saya wajib menjaga dan mengamankan areal perusahaan, tetapi bukan untuk membunuh," ujarnya.
Hal yang sama juga dikatakan Tajar, bahwa dirinya bekerja dibayar Rp48.000 setiap masuk kerja.
"Saya juga tidak mengetahui kalau membunuh orangutan itu dilarang. Namanya orang kampung mana tau dilarang begitu, saya hanya bekerja dan bertanggung jawab kepada keluarga, istri dan anak-anak, niat membunuh tidak ada, hanya ingin menyelamatkan diri dari serangan orangutan," katanya.
Kedua tersangka Tajar dan Ulil berharap polisi bisa menangkap tersangka lain yang saat ini kabur entah kemana. "Harapan saya semuanya segera ditangkap, agar adil," kata Tajar.
Pewarta : -
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024