Logo Header Antaranews Jateng

BAKN Minta Komisi IX Menindaklanjuti Kasus Vaksin

Rabu, 15 Agustus 2012 21:52 WIB
Image Print
Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari.

"Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) telah melakukan telaah khusus atas laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan merekomendasikan kasus-kasus menonjol kepada masing-masing komisi di DPR untuk menindaklanjutinya," katanya melalui surel kepada ANTARA di Semarang, Rabu malam.

Eva yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI yang membidangi pengaduan masyarakat mengemukakan bahwa kasus vaksin flu burung mendapat perhatian khusus BAKN menyusul BPK melakukan audit lanjutan atau tujuan tertentu atas perkara tersebut.

Sebagaimana dilaporkan BPK, kasus flu burung diduga merugikan negara sebesar Rp486 miliar. Belum lagi, potensi kerugian lebih lanjut akibat pabrik vaksin yang di Bandung terbengkalai.

Oleh karena itu, kata dia, BAKN meminta Komisi IX DPR RI segera melakukan rapat kerja dengan Menteri Kesehatan guna mengklarifikasi beberapa temuan BPK dan BAKN atas kasus itu.

"Yang paling merisaukan adalah disiplin proses penganggaran yang banyak dilanggar. Proyek yang diinisiasi PT Biofarma (Persero) ini pernah ditolak Menkes 2008 atas dasar tidak layak dibiayai oleh APBN," ujarnya.

Akan tetapi, lanjut Eva, terwujud juga atas keaktifan BUMN Bio Farma bersama vendor PT AN dalam menyiapkan konsep, merencanakan penganggaran, bahkan ikut rapat dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu hingga ada pembengkakan proyek dari Rp200 miliar pada tahun 2008 menjadi Rp2,2 triliun pada tahun 2011.

Dalam audit BPK, keterlibatan langsung PT AN ditunjukkan, baik pada tahap pelaksanaan pengadaan peralatan maupun pembangunan fasilitas produksi vaksin flu burung. Dalam hal ini, PT AN aktif merencanakan anggaran, proses lelang, hingga penunjukan dirinya sebagai vendor.

"Beberapa dokumen diduga dipalsukan untuk memastikan PT AN sebagai pemenang lelang," kata Eva yang juga anggota Komisi III (Bidang Hukum & Perundang-undangan, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan) DPR RI.

Karena BAKN menemukan adanya dugaan praktik korupsi (yang persisnya mencapai Rp486,983 miliar) sehingga BAKN meminta KPK untuk segera melakukan penyidikan mengingat kasus flu burung sudah ada di berita acara pemeriksaan (BAP) Rosa dalam kasus Hambalang.

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara yang merupakan salah satu alat kelengkapan di DPR RI juga berharap agar kasus itu diproses satu lembaga penyidik mengingat kasusnya sendiri tunggal walau pelaksanaannya tahunnya jamak.

Ia mengatakan bahwa BAKN bukan saja mempertimbangkan aspek efisiensi penuntasan pengusutan supaya lancar, melainkan demi keadilan bagi para pelaku sehingga cukup berhadapan dengan satu lembaga penyidik saja.

"Kami akan membawa laporan telaah lengkap dalam Sidang Paripurna DPR RI yang akan datang," demikian anggota BAKN DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari

Pewarta :
Editor: Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2024