KPK-Imigrasi Kembangkan Sistem Pencekalan "Online"
Kamis, 25 Oktober 2012 15:47 WIB
"Kami sepakat untuk mengembangkan sistem nir-kertas yang dilakukan secara `online`, jadi proses eksekusi pencekalan dapat dilakukan segera, sebab bila menggunakan kurir ada kemungkinan informasi bisa bocor," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Dalam kesepakatan itu, Ditjen Imigrasi diwakili oleh Dirjen Imigrasi Bambang Irawan.
"Setelah penandatangan kerja sama, tim teknis akan bekerja dan mendesain sistem, tapi bayangan dari sistem tersebut sederhana, komunikasi harus `paperless`, saat KPK membuat putusan untuk mencekal maka surat tidak dikirim lewat kurir tapi melalui `email`, artinya putusan di Imigrasi juga dapat dilakukan segera," ungkap Bambang Widjojanto.
Sementara Bambang Irawan mengungkapkan bahwa Ditjen Imigrasi saat ini sudah memanfaatkan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
"Kami sudah menggunakan SIMKIM yang menghubungkan pusat data imigrasi dengan 44 tempat pemeriksaan imigrasi besar sehingga pemeriksaan imigrasi secara `real time` sudah dilakukan, dengan kesepakatan ini kami tinggal menambahkan surat permohonan cekal dari KPK ke sistem besar," ungkap Bambang Irawan.
Menurut Bambang Widjojanto, kerja sama pencegahan "online" tersebut dibutuhkan karena korupsi telah menjadi kejahatan transnasional.
"Para penjahat sudah menggunakan wilayah di luar kejahatannya untuk berlindung dan ketika melintasi berbagai negara maka mereka melewati sistem lintasan di mana imigrasi memiliki wewenang, artinya pihak imigrasi punya peran sangat strategis dalam pemberantasan korupsi," jelas Bambang Widjojanto.
Ia menjelaskan bahwa KPK sebelumnya berpengalaman dalam menangani koruptor yang kabur ke luar negeri seperti terpidana kasus Wisma Atlet M. Nazaruddin, kabur melewati 15 negara, terpidana suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Nunun Nurbaeti yang ditangkap di Thailand, dan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya PLTS, Neneng Sri Wahyuni.
"Jadi kami ingin mengucapkan selamat datang kepada Ditjen Imigrasi sebagai bagian penting bagian pemberantasan korupsi, kalau koruptor menghindari penggunaan `banking system` untuk menyembunyikan kejahatan maka kebijakan yg diambil adalah `non-cash money policy`, tapi belum ada yang sanggup menggunakan kapal barang agar tidak terlacak imigrasi," tambah wakil ketua KPK itu.
Pewarta : -
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024