Logo Header Antaranews Jateng

Kepala Desa Colo Diputus Bebas

Rabu, 31 Oktober 2012 14:19 WIB
Image Print


Pada sidang di PN Kudus dengan agenda pembacaan putusan itu, Majelis Hakim PN Kudus diketuai Suko Priyo Widodo dan hakim anggota Indra Praditya Danindra dan Kelik Trimargo.

Menurut juru bicara PN Kudus, Kelik Trimargo, di Kudus, putusan bebas murni terhadap terdakwa Dumung Falaq, karena unsur-unsur tuntutan pendakwaan melakukan penggelapan dengan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi tidak terbukti.

Dana bagi hasil karcis masuk wanawisata montel tersebut, katanya, digunakan untuk pembuatan sumur bor, pengaspalan jalan dan biaya untuk kegiatan Sewu Kupat.

"Penggunaan dana yang sudah sesuai peruntukkannya itu, atas sepengetahuan BPD dan tokoh masyarakat setempat," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, sudah ada laporan pertangung jawabannya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Daru Handoyo mengungkapkan, sesuai fakta persidangan dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti, termasuk keterangan dari sejumlah saksi-saksi yang dihadirkan.

"Saksi pelapor juga sudah mencabut laporannya pada 29 Desember 2011. Akan tetapi, kasusnya masih tetap berlanjut," ujarnya.

Ia membenarkan, bahwa dana bagi hasil karcis masuk objek wanawisata dimanfaatkan untuk kepentingan umum dan bukan kepentingan pribadi.

Di antaranya, lanjut dia, untuk pembuatan sumur bor, pengaspalan jalan dan biaya kegiatan Parade Sewu Kupat.

"Penggunaan dana tersebut, juga atas sepengetahuan BPD atau tokoh masyarakat," ujarnya.

Dalam dakwaan terhadap kliennya itu, kata dia, Dumung Falaq didakwa pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan memanfaatkan jabatan serta pasal 372 jo 64 ayat (1) tentang Penggelapan dengan tuntutan hukuman lima bulan.



Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024