Logo Header Antaranews Jateng

Pemeriksaan Bupati Karanganyar Tunggu Ekspose Kejati

Selasa, 13 November 2012 17:49 WIB
Image Print
ilustrasi


"Penyelidikan kasus korupsi GLA untuk saat ini dianggap selesai dan untuk menentukan langkah selanjutnya seperti pemeriksaan lanjutan, menunggu ekspose kejaksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Jateng Eko Suwarni di Semarang, Selasa.

Ia menjelaskan, hasil ekspose kasus korupsi GLA oleh kejaksaan tersebut juga untuk menentukan apakah status penanganannya bisa dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Tunggu saja ekspose yang akan segera kami lakukan," ujarnya.

Hingga saat ini, penyidik kejaksaan telah memeriksa 26 saksi, 19 saksi di antaranya diperiksa secara berturut-turut di Kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, sedangkan tujuh saksi lainnya dimintai keterangan di Kantor Kejati Jateng mulai Senin (5/11).

Sejumlah saksi yang diperiksa di Kantor Kejati Jateng antara lain Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Karanganyar, dua pejabat Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Karangnyar, serta seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan dokumen-dokumen untuk mendalami dugaan keterlibatan Bupati Karanganyar Rina Iriani dalam kasus korupsi GLA itu berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Jateng.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi GLA di Dukuh Jeruk Sawit, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, mencapai Rp21,9 miliar.

Dalam proyek dengan kurun waktu 2007-2008 itu, Kementerian Negara Perumahan Rakyat telah mengeluarkan dana mencapai Rp35 miliar, namun hanya Rp13,1 miliar yang sesuai dengan peruntukannya.

Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka yakni Handoko Mulyono (mantan Ketua KSU Sejahtera periode tahun 2008), Toni Haryono (Ketua Badan Pengawas KSU Sejahtera), dan Fransisca Riyana Sari (mantan Ketua KSU Sejahtera periode tahun 2007).

Tiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karanganyar, Handoko Mulyono dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan Tony Haryono divonis lima tahun sepuluh bulan yang kemudian mendapat keringanan selama empat tahun oleh Pengadilan Tinggi Semarang dalam putusan kasasi, sedangkan Fransisca Riyana Sari divonis dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Rina Iriani diduga terlibat dengan korupsi dana yang disalurkan melalui KSU Sejahtera yang dikelola mantan suaminya, Tony Haryono.

Rina Iriani dan Tony Haryono bercerai pada Juni 2012 saat Tony mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang.

Pewarta :
Editor: hernawan
COPYRIGHT © ANTARA 2024