Logo Header Antaranews Jateng

Tjahjo: Hak Konstitusi DPR Jangan Gertak Semata

Kamis, 22 November 2012 08:00 WIB
Image Print
Tjahjo Kumolo


"Kalau toh serius, harusnya sebagaimana keputusan Panitia Khusus (Pansus) DPR ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Dan, kalau dinilai DPR aparat penegak hukum lambat, lembaga legislatif itu bisa melakukan hak-hak politiknya secara konstitusional," katanya kepada ANTARA di Semarang, Kamis pagi.

Tjahjo Kumolo yang juga anggota Komisi I DPR RI mengemukakan hal itu terkait dengan perkembangan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua deputi Bank Indonesia sebagai tersangka kasus tersebut.

Kemudian, perkembangan hasil kerja Tim Pengawas (Timwas) Century DPR plus wacana yang berkembang munculnya opsi penggunaan hak konstitusional DPR (hak menyatakan pendapat) terkait dengan kasus Bank Century.

Menyinggung posisi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan mengenai wacana tersebut, Tjahjo menyatakan bahwa DPP menunggu laporan atau sikap politik yang sudah dirumuskan atau dipetakan oleh pimpinan Fraksi PDI Perjuangan DPR RI.

"Biarlah pimpinan Fraksi PDI Perjuangan melakukan langkah politiknya," kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah 1 (Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Kendal) itu.

Ia menegaskan bahwa apa pun fraksi adalah kepanjangan tangan partai, dan sikap politik PDI Perjuangan jelas agar pengusutan harus tuntas terhadap kasus skandal Bank Century sampai kapan pun karena bukti-bukti, baik dari hasil keputusan Pansus DPR RI, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun penyelidikan KPK, sudah jelas.

Oleh karena itu, lanjut dia, posisi PDI Perjuangan tetap sama, yakni aparat penegak hukum untuk menuntaskan skandal tersebut, apalagi data awal audit investigasi BPK sudah ada, kemudian KPK sudah menghimpun saksi-saksi lebih dari 150 orang.

Selain itu, lanjut dia, hasil keputusan politik konstitusional dan terbuka dari Pansus DPR pun sudah ada sehingga wajar kalau DPR dan masyarakat Indonesia menunggu keputusan dari KPK khususnya. Masalahnya, hal itu merupakan keputusan paripurna DPR serta proses penegak hukum relatif cukup lama sekitar dua tahun lebih.

Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2025