Ketua Fatayat NU Lasem Divonis Satu Tahun
Senin, 28 Januari 2013 13:37 WIB
Selain divonis satu tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan penjara dan mengganti uang kerugian keuangan negara Rp11,4 juta.
Dalam menjatuhkan vonis atas terdakwa tersebut, majelis hakim yang diketuai Pragsono dengan hakim anggota Kalimatul Jumro dan Sinintha Sibarani sempat berbeda pendapat.
Hakim Pragsono berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi dana keaksaraan fungsional, sedangkan Hakim Kalimatul dan Hakim Sinintha menyatakan terdakwa bersalah.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peran terdakwa dalam kasus korupsi ini adalah menandatangani penerimaan dana keaksaraan fungsional yang setelah cair diberikan kepada pegawai Dinas Pendidikan Rembang, Abdul Muid, yang juga menjadi terdakwa.
Setelah mendengar pembacaan vonis, tim penasihat hukum terdakwa langsung mengajukan upaya hukum banding.
Nafisah merupakan terdakwa kasus korupsi dana keaksaraan fungsional dari pemerintah pusat sebesar Rp288 juta dan dituntut hukuman selama satu tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum.
Dana tersebut digunakan untuk biaya pendidikan nonformal sebanyak 80 kelompok di Rembang.
Dari total dana itu, YPM NU Lasem hanya mengelola empat kelompok dengan dana sebesar Rp14,4 juta, sedangkan 73 kelompok menerima dana sebesar Rp273,6 juta dan dikelola oleh Abdul Muid.
Dalam pengelolaan dana itu ditemukan penyelewengan dan sebagian dana yang dikelola oleh Abdul Muid tidak disalurkan kepada sejumlah kelompok.
Selain itu, Abdul Muid juga tidak dapat membuat laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana bantuan itu, sedangkan laporan pertanggungjawaban empat kelompok yang dikelola Nafisah sudah beres dan diserahkan ke Dinas Pendidikan Rembang.
Pada sidang dengan agenda pembacaan vonis terdakwa tersebut, ribuan massa warga Nahdlatul Ulama dari Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, mendatangi Pengadilan Tipikor Semarang untuk memberikan dukungan pada terdakwa Durrotun Nafisah.
Kedatangan massa tersebut untuk menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang membebaskan terdakwa Durrotun Nafisah yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Muslimat (YPM) NU Lasem itu dari segala dakwaan dan tuntutan hukuman.
Selain berunjuk rasa di luar gedung halaman Pengadilan Tipikor Semarang dengan menggelar beberapa kesenian tradisional, sejumlah massa yang datang dengan menggunakan puluhan bus itu sebagian juga memenuhi ruang sidang utama.
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024