22 Caleg Semarang Jadi Pengurus PNPM
Senin, 16 Desember 2013 15:42 WIB
"Panwaslu Kota Semarang mencatat ada sebanyak 22 calon anggota DPRD yang menjabat sebagai pengurus di unit PNPM," kata Ketua Panwaslu Kota Semarang Sri Wahyu Ananingsih di Semarang, Senin.
Panwaslu melalui Panwas Kecamatan (Panwascam), lanjut Ananingsih, telah mengirim surat imbauan segera mengundurkan diri dari kepengurusan di PNPM.
Imbauan tersebut ditujukan untuk seluruh caleg yang juga menjadi pelaksana PNPM Mandiri perkotaan maupun pedesaan tingkat kabupaten/kota, kecamatan, maupun kelurahan.
"Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia Nomor B.2013/KMK/D.VII/2013 yang menyebutkan bahwa pelaksana PNPM yang terdaftar sebagai calon anggota legislatif diharuskan mengundurkan diri," katanya.
Surat tersebut, lanjut Ana, juga menyebutkan satuan kerja PNPM di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya diminta untuk mengeluarkan penetapan bahwa yang bersangkutan tidak lagi bekerja atau menempati posisi dalam kegiatan atau unit kerja kelembagaan PNPM.
Ananingsih menegaskan bahwa surat edaran tersebut berusaha mencegah penggunaan dana, program maupun atribut PNPM untuk kepentingan politik para caleg yang menjabat pelaksana PNPM.
"Caleg yang aktif di PNPM berpotensi menggunakan fasilitas negara dalam hal ini dana, program maupun atribut PNPM. Oleh karena itu, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan di PNPM Mandiri," katanya.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2025