Logo Header Antaranews Jateng

Hakim AS Putuskan Penyadapan NSA Ilegal

Selasa, 17 Desember 2013 15:17 WIB
Image Print
Ilustrasi: NSA (nsa.gov)


Hakim ini memutuskan bahwa upaya NSA itu melanggar privasi warga negara yang kemungkinan besar bisa dianggap tidak konstitusional.

Putusan hakim federal di Washington ini memang masih akan diuji dalam peradilan banding namun jika diluluskan akan membuat NSA dilarang mengumpulkan metadata percakapan telepon.

Ini memang bukan keputusan akhir, namun putusan itu membuat langkah pemerintah AS mundur ke belakang dalam menghadapi gugatan atas program penyadapan NSA di seluruh dunia.

"Saya tak bisa membayangkan ada pendudukan tak pandang bulu dan sewenang-wenang yang lebih besar dibandingkan dengan pengumpulan dan penyerapan data pribadi seluruh warga negara yang sistematis dan berteknologi tinggi ini," kata hakim pengadilan tinggi Richard Leon seperti dikutip AFP.

Leon menegaskan bahwa bapak pendiri Amerika James Madison yang adalah salah seorang penyusun konstitusi AS, mungkin akan "terperanjat" oleh pelanggaran hak-hak privasi warga negara oleh pemerintah AS ini yang disebutnya "hampir Orwellian".

Orwellian adalah kondisi masyarakat yang digambarkan sastrawan George Orwell sebagai destruktif terhadap kesejahteraan sebuah masyarakat bebas dan terbuka.

Leon juga mengkritik klaim pemerintah AS bahwa skala pengumpulan data itu penting untuk menggagalkan rencana-rencana para teroris.

"Pemerintah tidak mengutipkan satu pun contoh mengenai analisis bahwa pengumpulan meta data oleh NSA itu benar-benar telah menghentikan serangan yang terjadi, sebaliknya hanya membantu pemerintah dalam mencapai tujuan yang sensitif menurut pertimbangan waktu," tulis Leon.

Ketika dihubungi AFP, NSA menolak berkomentar, sedangkan Departemen Kehakiman AS menyatakan akan mempelajari putusan ini.

"Kami yakin program (penyadapan) itu konstitusional sebagaimana diputuskan para hakim sebelumnya," kata seorang juru bicara Departemen Kehakiman AS.



Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024