Logo Header Antaranews Jateng

Jangan Merusak Atas Nama Kepentingan Demokrasi

Jumat, 28 Februari 2014 13:23 WIB
Image Print
Petugas menempelkan stiker pelanggaran baliho pada alat peraga kampanye (APK) di Jalan Veteran, Brebes, Jateng, Senin (13/1). KPU Brebes dan Panitia Pengawas (Panwas) Brebes melakukan penempelan stiker pelanggaran APK caleg yang dipasang di sejumlah
.

Suasana mendekati Pesta Demokrasi lima tahunan sudah terasa dengan maraknya gambar, baliho serta poster para calon legislator yang dipasang untuk mendapat perhatian masyarakat.

Maraknya pemasangan alat-alat peraga kampanye yang cukup banyak dan tersebar di berbagai wilayah tersebut terkesan tidak teratur.

Bahkan, tidak sedikit caleg yang "menerabas" aturan agar gambarnya terpasang di tempat strategis dan dilihat banyak orang.

Salah satu alat peraga kampanye yang banyak melanggar dan cenderung merusak yakni yang dipasang di batang pohon.

Padahal, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye telah mengatur tentang konten serta tata cara pemasangan alat peraga tersebut.

Analis Komunikasi Politik Universitas Diponegoro Semarang Triyono Lukmantoro mengakui keberadaan alat peraga kampanye dipasang tidak beraturan.

Menurut dia, kondisi tersebut justru merugikan calon wakil rakyat karena pesan yang akan disampaikan justru tidak sampai.

"Terlebih lagi yang dipasang di batang pohon," katanya.

Ia khawatir tindakan tersebut justru akan menimbulkan antipati dari masyarakat sebagai calon pemilih.

Ia menyarankan para calon legislator menyusun ulang rencana pemasangan alat peraga kampanye sebagai sarana sosialisasi tersebut agar lebih tepat sasaran.

"Caleg harus mempertimbangkan pula calon pemilih yang disasar," kata Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan Undip Semarang itu.

Dengan demikian, katanya, pesan yang ingin disampaikan ke masyarakat tersampaikan.

Sementara itu, salah satu calon legislator yang cukup tegas menolak pemasangan alat peraga kampanye di pepohonan yakni Wahyudin Noor Aly dari Partai Amanat Nasional.

Calon Anggota DPRD Jawa Tengah dari Daerah Pemilihan 9 tersebut memasang poster yang bertuliskan "Jangan pilih Saya Manakala Alat Peraga Kampanye ini Terpasang di Pohon".

Wahyudin mengaku memasang poster semacam itu bukan sekadar untuk mencari sensasi atau perhatian calon pemilih.

Menurut dia, hal tersebut sekaligus sebagai pembelajaran politik bagi caleg lain serta masyarakat.

"Pesta demokrasi ini sudah ada aturan mainnya. Akan berjalan baik jika aturannya ditaati," kata anggota DPRD Jawa Tengah ini.

Ia mengakui banyak alat peraga kampanye yang dipasang di pepohonan.

Ia mendukung jika Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggaran Pemilu dan Badan Pengawas Pemilu sebagai wasit bertindak tegas.

"Masyarakat tidak percaya lagi dengan perpolitikan serta legislatif di negeri ini. Oleh karena itu harus ada kesadaran untuk memperbaikinya," katanya.


Kewenangan Terbatas
Kurang dari dua bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu, Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah bersama Pengawas Pemilu di masing-masing kabupaten/ kota terus berupaya untuk menegakkan aturan berkaitan dengan pemasangan alat peraga kampanye tersebut.

Koordinator Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah Teguh Purnomo menuturkan PKPU Nomor 15 tahun 2013 telah mengatur jelas menganai tata cara pemasangan alat peraga. Termasuk, kata dia, larangan pemasangan di pohon.

Ia menjelaskan terdapat dua hal yang diatur dalam PKPU yang berkaitan dengan pemasangan alat peraga, yakni untuk baliho berukuran besar yang tidak diperbolehkan berisi gambar caleg.

Sementara untuk tata letak, alat peraga tidak diperbolehkan dipasang di pohon serta di zona-zona yang telah ditentukan.

Ia mengungkapkan Bawaslu Jawa Tengah telah merekomendasikan ke Panwaslu di masing-masing daerah untuk mengambil langkah tegas terhadap munculnya pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Namun, katanya, pemasangan alat peraga yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut hanya tergolong sebagai pelanggaran administratif.

"Kategorinya pelanggaran administratif, sanksi yang bisa dijatuhkan cuma pencopotan," katanya.

Selain itu, menurut dia, Badan Pengawas juga tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan eksekusi pencopotan.

Pencopotan hanya boleh dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang berkoordinasi dengan Panwaslu.

Berkaitan dengan pelanggaran alat peraga tersebut, Bawaslu sebagai "wasit" dalam pelaksanaan Pemilu juga tidak bisa berharap banyak dari sanksi sosial.

"Kami tidak bisa berharap banyak karena sanksi sosial merupakan urusan masyarakat," katanya.




Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2025