Logo Header Antaranews Jateng

Surat Suara di 110 TPS Jateng Tertukar

Jumat, 11 April 2014 11:35 WIB
Image Print
Seorang warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara seusai menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara ulang Pemilu Legislatif di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 8, Desa Karangrandu, Pecangakan, Jepara, Jateng, Kamis (10/4). Berdasarkan data K

"Jumlah tersebut lebih banyak dari yang disebutkan KPU hanya di 10 kabupaten dan kota," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo di Semarang, Jumat.

Teguh menyebutkan 10 kabupaten dan kota dengan kasus terbanyak yakni Kabupaten Brebes terjadi di 22 TPS, Kabupaten Jepara 19 TPS, Kabupaten Karanganyar 12 TPS, Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Rembang masing-masing tujuh TPS.

Kemudian Kota Semarang enam TPS, Kabupaten Sragen lima TPS, Kabupaten Blora dan Kota Tegal masing-masing empat TPS, dan Kabupaten Semarang tiga TPS.

"Dari kasus tersebut, kami melihat penyelesaian masalahnya juga tidak sama. Ada yang dilakukan pemungutan suara, tetapi ada juga yang tidak dilakukan pemungutan suara, surat dianggap suara partai politik, hingga surat suara dinyatakan tidak sah," katanya.

Padahal, lanjut Teguh, rekomendasi dari Bawaslu RI menyebutkan bahwa jika terjadi surat suara yang tertukar maka perlu dilakukan pemungutan suara ulang.

"Kami terus mengawasi rekomendasi tersebut, apakah sudah dilaksanakan dengan baik," kata Teguh yang juga berharap keterlibatan dari masyarakat untuk ikut mengawasi seluruh tahapan Pemilu Legislatif 2014.



Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024