Adik Bupati Rembang Minta Kakaknya Dihukum Ringan
Selasa, 22 April 2014 16:24 WIB
"Saya memohon agar Pak Salim dihukum seringan-ringannya dan kalau memang tidak bersalah, mohon dibebaskan," kata Nur Achlis saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa.
Direktur salah satu perusahaan milik keluarga M.Salim tersebut, mengungkapkan kasus hukum yang dijalani kakaknya tersebut telah berdampak terhadap kinerja perusahaan yang dipimpinnya maupun PT RBSJ sebagai badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Rembang.
Menanggapi permintaan itu, Hakim Ketua Dwiarso Budi mengatakan putusan persidangan ini didasarkan atas fakta-fakta yang diperoleh di persidangan.
Dalam sidang tersebut, Nur Achlis yang menjabat sebagai Direktur CV Karya Mina Putra itu tidak bersedia diambil sumpahnya sebagai saksi dalam sidang.
Ia tetap bersedia untuk bersaksik meski tanpa disumpah.
Dalam kesaksiannya, Nur Achlis menerangkan tentang kerja sama perusahaan yang dipimpinnya dengan PT RBSJ.
Selain itu, ia juga menjelaskan tentang jual beli tanah yang akhirnya dikuasai PT RBSJ yang kini digunakan untuk unit usaha SPBU.
"Usaha PT RBSJ yang masih menguntungkan hingga saat ini hanya SPBU. Kalau ada yaang mau beli mungkin harganya bisa sampai Rp10 miliar," ujarnya.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024