Logo Header Antaranews Jateng

Pilpres Dibayang-Bayangi Pemungutan Suara Putaran Kedua

Sabtu, 14 Juni 2014 21:58 WIB
Image Print
ilustrasi


Pada pelaksanaan dua pemilu itu, publik tidak terlalu mempermasalahkan apakah pelaksanaannya satu atau dua putaran karena pesertanya lebih dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Misalnya, pada Pemilu 2004 yang diikuti lima peserta. Publik pun tampaknya tidak mempersoalkan adanya pemungutan suara putaran kedua meski biaya penyelenggaraannya bertambah.

Pilpres pun akhirnya berlangsung dua putaran karena tidak ada satu dari lima peserta yang meraih suara lebih dari 50 persen. Suara yang diraih masing-masing peserta Pilpres 2004, yakni H. Wiranto, S.H.-Ir. H. Salahuddin Wahid sebanyak 26.286.788 suara atau 22,15 persen; Hj. Megawati Soekarnoputri-H. Hasyim Muzadi sebanyak 31.569.104 suara (26,61 persen); dan Prof.Dr. H.M. Amien Rais-Dr.Ir. H. Siswono Yudo Husodo sebanyak 17.392.931 suara (14,66 persen).

Selanjutnya, peserta Pilpres nomor 4 H. Susilo Bambang Yudhoyono-Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla meraih 39.838.184 (33,57 persen) dan pasangan Dr. H. Hamzah Haz-H. Agum Gumelar, M.Sc. mendapat 3.569.861 suara (3,01 persen).

Kemudian, Komisi Pemilihan Umum menyelenggarakan pemilihan umum putaran kedua yang diikuti dua pasangan calon peraih suara terbanyak pertama dan kedua, yakni Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla dan Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi.

Pada pemungutan suara putaran kedua, pasangan Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi meraih 44.990.704 suara atau 39,38 persen, sementara Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla sebanyak 69.266.350 suara atau 60,62 persen.

Begitu pula, pada Pilpres 2009. Kendati pesertanya lebih dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, pelaksanaannya cukup satu putaran karena berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara nasional Pilpres 2009 yang ditetapkan oleh KPU, pasangan SBY-Boediono meraih lebih dari 50 persen, yakni 60,80 persen atau sebanyak 73.874.562 suara.

Sementara itu, pasangan Megawati-Prabowo Subianto memperoleh sebanyak 32.548.105 atau 26,79 persen, sedangkan pasangan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto mendapat 15.081.814 suara atau 12,41 persen.

Jadi Sorotan Publik
Pelaksanaan Pilpres 9 Juli 2014 ada nuansa lain karena hanya diikuti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni peserta nomor 1 Prabowo Subianto-Hatta Radjasa yang diusung Partai Gerindra, PAN, Partai Golkar, PKS, PPP, dan PBB, sedangkan peserta nomor 2 Joko Widodo-Muhammad Jusuf Kalla yang diusung PDI Perjuangan, Partai NasDem, PKB, Partai Hanura, dan PKPI.

Polemik terkait dengan Pasal 6A Ayat (3) yang merupakan Perubahan Ketiga UUD 1945 hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI tahun 2001. Pasalnya, pasangan yang dilantik sebagai presiden dan wakil presiden adalah peserta Pilpres yang meraih suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia atau lebih dari 17 provinsi.

Hal itu yang menjadi salah satu konsiderans dalam penyusunan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam UU Pilpres Pasal 159 Ayat (1), disebutkan pula bahwa pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Dalam Ayat (2), disebutkan bahwa dalam hal tidak ada pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Di sinilah pangkal perdebatan. Di satu sisi memboroskan anggaran negara bila ada pemilihan umum putaran kedua mengingat pesertanya hanya dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Di sisi lain jika tidak memenuhi syarat tersebut, berpotensi melanggar konstitusi (UUD 1945).

Konsekuensi yang ditanggung oleh bangsa ini bila terjadi pemungutan suara putaran kedua adalah anggaran bertambah, bahkan mencapai Rp3,2 triliun. Sebaliknya, jika satu putaran, negara bisa menggunakan anggaran itu untuk keperluan lainnya.

Dalam Rapat Badan Anggaran DPR RI, Kamis (5/6) malam, sebagaimana yang telah disiarkan sejumlah media massa, Menteri Keuangan Chatib Basri juga mengungkapkan hal itu. Jika Pilpres 2014 hanya satu putaran, KPU bisa menghemat sebesar Rp2,9 triliun, sedangkan untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menghemat sebesar Rp259,92 miliar.

Fatwa MK
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyarankan agar KPU untuk meminta fatwa ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan ketentuan syarat pemenang pemilu, seperti tertuang dalam UU Pilpres.

"Saran saya memang begitu (KPU minta fatwa ke MK), mudah-mudahan waktunya cukup kalau MK bisa memprioritaskan (permohonan KPU) itu," kata Gamawan di Jakarta, Jumat (13/6).

Mendagri menegaskan bahwa Pasal 159 UU Pilpres tentang penetapan pasangan calon terpilih merupakan turunan dari Pasal 6A UUD 1945 dengan ketentuan yang sama persis.

Sementara itu, KPU ragu dengan jumlah peserta Pilpres 2014 yang hanya dua pasangan calon ini membuat turunan pasal tersebut berlaku, yaitu harus dilakukan pemungutan suara putaran kedua dengan peserta yang sama persis dengan putaran pertama.

Komisioner Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa bisa saja KPU mengabaikan ketentuan untuk pemungutan suara putaran kedua jika tidak ada satu pun dari kedua pasangan calon yang memenuhi syarat perolehan suara di lebih dari separuh jumlah provinsi.

"Mau dua atau lebih jumlah pasangan calonnya, pasangan yang terpilih itu harus punya suara mayoritas mutlak dan memiliki dukungan yang merata, idealnya kedua itu harus dipenuhi dulu. Kalau itu tidak dapat dipenuhi, baru kita turunkan, yaitu yang syarat menang mutlak saja yang terpilih," jelas Hadar.

KPU juga sudah mendengarkan pendapat dari sejumlah pengamat politik mengenai hal itu. "Sekali lagi, yang paling kukuh adalah dengan kami meminta tafsir ke Mahkamah Konstitusi," ujar Hadar.

Kendati demikian, terselip harapan bayang-bayang pemungutan suara putaran kedua lenyap dengan perolehan suara mayoritas mutlak yang diraih oleh satu di antara dua peserta Pilpres. Hal ini agar anggaran sebesar Rp3,2 triliun untuk kepentingan lain, misalnya, program pengentasan masyarakat dari kemiskinan.

Asa pemilihan umum hanya satu putaran agaknya tidak berlebihan. Pasalnya, Pilpres 2009 yang diikuti tiga peserta saja bisa satu putaran, apalagi hanya dua peserta. Namun, itu semua tergantung pada pilihan rakyat.

Pewarta :
Editor: M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2025