Pembongkaran tempat karaoke ilegal

  • Rabu, 16 Desember 2020 18:00 WIB
Pembongkaran tempat karaoke ilegal

Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang membongkar tempat karaoke ilegal di kawasan Relokasi Pasar Johar, Kelurahan Sambirejo, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 18 tempat karaoke dan sejumlah bangunan ilegal yang berdiri di sekitar Masjid Agung Jawa Tengah itu dibongkar Satpol PP karena melanggar ijin pembangunan. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.

Pembongkaran tempat karaoke ilegal

Sejumlah pekerja menyelamatkan barang dari tempat karaoke ilegal yang akan dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang di kawasan Relokasi Pasar Johar, Kelurahan Sambirejo, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 18 tempat karaoke dan sejumlah bangunan ilegal yang berdiri di sekitar Masjid Agung Jawa Tengah itu dibongkar Satpol PP karena melanggar ijin pembangunan. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.

Pembongkaran tempat karaoke ilegal

Petugas mengoperasikan alat berat saat membongkar tempat karaoke ilegal di kawasan Relokasi Pasar Johar, Kelurahan Sambirejo, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 18 tempat karaoke dan sejumlah bangunan ilegal yang berdiri di sekitar Masjid Agung Jawa Tengah itu dibongkar Satpol PP karena melanggar ijin pembangunan. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.

Pembongkaran tempat karaoke ilegal

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang berjaga saat pembongkaran sejumlah tempat karaoke ilegal di kawasan Relokasi Pasar Johar, Kelurahan Sambirejo, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 18 tempat karaoke dan sejumlah bangunan ilegal yang berdiri di sekitar Masjid Agung Jawa Tengah itu dibongkar Satpol PP karena melanggar ijin pembangunan. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.

Pembongkaran tempat karaoke ilegal
Pembongkaran tempat karaoke ilegal
Pembongkaran tempat karaoke ilegal
Pembongkaran tempat karaoke ilegal

Foto Lainnya