Ketua Senkom Kabupaten Temanggung, Untung Haryono di Temanggung, Senin, mengatakan negara sudah menyatakan darurat narkoba maka Senkom mitra Polri bermaksud menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Temanggung untuk ikut berperan dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Ia mengatakan untuk mewujudkan hal tersebut maka dilakukan penandatangan nota kesepahaman antara BNN Kabupaten Temanggung dengan Senkom mitra Polri dan diawali dengan kegiatan advokasi P4GN bagi anggota Senkom.
Ia mengatakan melalui kegiatan ini para peserta dapat memahami bahaya penyalahgunaan narkoba, dapat turut serta dalam mewujudkan masyarakat yang bersih dan bebas dari narkoba.
Selain itu, peserta dapat ikut berperan aktif dalam mencegah dan memeberantas penggunaan dan penyalahgunaan narkoba dan para peserta dapat menjadi tim penjangkau dalam masyarakat.
"Setelah mengikuti pembekalan ini nantinya mereka akan direkrut sebagai kader antinarkoba," ucapnya.
Bendahara Senkom Provinsi Jateng, Husein mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk menjalin kerja sama antara Senkom dengan BNN Temanggung.
Ia mengemukakan, acara ini dilaksanakan dalam rangka kerja sama dengan BNN untuk menindaklanjuti program penyalahgunaan narkoba. Program ini serempak dilakukan di Indonesia termasuk di luar Jawa.
Ketua Senkom Kabupaten Magelang, Yuwana Budi menuturkan setelah mengikuti pembekalan ini akan ada pergerakan untuk pemberantasan narkoba minimal di tingkat keluarga masing-masing anggota.
"Hal ini penting dilakukan, karena selama ini korban narkoba masih dianggap sebagai aib keluarga. Kami akan membantu para korban untuk ke BNN agar mendapatkan rehabilitasi," tukasnya.
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Anggota Senkom Ikuti Pembekalan
Senin, 25 Mei 2015 14:11 WIB
Ilustrasi - Sosialisasi antinarkoba. (FOTO ANTARA/Reno Esnir)
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Mobil terbakar di SPBU KUD Bumirejo ungkap dugaan kasus penyimpangan BBM subsidi
21 September 2024 16:24 WIB
Kemenkominfo tekankan bahaya hoaks sebagai implikasi nyata penyalahgunaan internet
27 March 2024 10:46 WIB