Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Yacob Hendrik di Semarang, Rabu, membenarkan buronan yang kabur sejak 2010 itu ditangkap di Phnom Penh pada Selasa (8/12).

Bupati Temanggung periode 2003-2006 tersebut, menurut dia, ditangkap oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi dengan bantuan Kedutaan Besar RI di Kamboja, Badan Intelijen Negara, serta Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.

"Saat ini kami masih menunggu kabar dari KBRI di Kamboja," kata Yacob.

Namun dia tidak menjelaskan secara detil penangkapan mantan orang nomor satu di Kabupaten Temanggung tersebut.

Totok Ary Prabowo diputus bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan pendidikan bagi putra-putri anggota DPRD Temanggung tahun 2004. Dia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp2 miliar tersebut.